3 Terdakwa TNI Pembunuh Bos Rental Dipecat, Hakim: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:54 WIB
loading...
3 Terdakwa TNI Pembunuh...
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis 3 terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dengan memecat dari militer. Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis 3 terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dengan memecat dari militer. Dua anggota TNI di antaranya dihukum penjara seumur hidup dan satu lainnya 4 tahun penjara.

Hakim anggota mengungkapkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya prajurit TNI dipersiapkan negara untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukan untuk membunuh rakyat.

Baca juga: Tangis 2 Anak Bos Rental Mobil Pecah saat Dengarkan Vonis 3 Terdakwa Penembak Ayahnya

"Terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Hakim Anggota saat membacakan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, Selasa (25/3/2025).

Hakim menilai ketiganya telah merusak citra TNI. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

"Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," katanya.

Kemudian yang memberatkan dari segi aspek rasa keadilan masyarakat atau social justice, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai perikemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

"Bahwa dengan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata hakim.

Selanjutnya dari sisi batin pelaku tindak pidana, hakim menuturkan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan perbuatan yang dilakukan terbukti.

Hal yang memberatkan dari segi objek atau sasaran tindak pidana, hakim menyatakan pembunuhan yang dilakukan para terdakwa ditujukan kepada korban saudara Ilyas Abdurrahman yang tidak bersenjata dan bukan musuh dari negara serta seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka.

Sementara yang meringankan, 3 terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun hukuman pidana.

Selanjutnya, setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan lalu langsung ditahan.

Di sisi lain, 3 terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban melalui majelis hakim meski permintaan maaf tidak diterima.

"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta maaf kepada anak korban yaitu saksi satu dan saksi dua. Namun, anak korban tidak bersedia karena jika dimaafkan anak korban khawatir akan dapat meringankan hukuman para terdakwa," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Relakan Status Juara Grup K Direbut Kolombia
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
3 Pemain Timnas Indonesia...
3 Pemain Timnas Indonesia yang Menjadi Prajurit TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved