Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi
Kamis, 06 Maret 2025 - 14:06 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar pada kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar pada kasus dugaan korupsi impor gula. Usai pembacaaan dakwaan, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Hal tersebut langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Pengunjung kembali bertepuk tangan saat hakim menanyakan sikap Tom yang langsung mengajukan eksepsi.
Baca juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula
"Akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
"Eksepsi," jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjut Tom.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Hal tersebut langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Pengunjung kembali bertepuk tangan saat hakim menanyakan sikap Tom yang langsung mengajukan eksepsi.
Baca juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula
"Akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
"Eksepsi," jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
"Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjut Tom.
Lihat Juga :