Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi

Kamis, 06 Maret 2025 - 14:06 WIB
loading...
Didakwa Rugikan Negara...
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar pada kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar pada kasus dugaan korupsi impor gula. Usai pembacaaan dakwaan, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.

"Kami akan mengajukan eksepsi," kata Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Hal tersebut langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Pengunjung kembali bertepuk tangan saat hakim menanyakan sikap Tom yang langsung mengajukan eksepsi.

Baca juga: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula

"Akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

"Eksepsi," jawab Tom disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

"Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjut Tom.

Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan, eksepsi itu siap dibacakan hari ini. Menurut dia, proses penyidikan perkara yang menyeret kliennya sudah cukup lama.

"Majelis hakim yang kami hormati mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan. Maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja," kata kuasa hukum Tom Lembong yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

Kemudian, Hakim menegur pengunjung sidang agar menghormati persidangan dan tidak bertepuk tangan. Lalu, kuasa hukum Tom membacakan eksepsinya.

"Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini, hargai juga terdakwa," kata hakim.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
Dugaan Pencemaran Nama...
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Rusia Derita Kerugian...
Rusia Derita Kerugian Rp6.745 Triliun, Putin Hadapi Tekanan Berat
Rekomendasi
IHSG Meroket Tembus...
IHSG Meroket Tembus 7.000 di Awal Sesi, 251 Saham Bergerak Naik
Kisah Sigra, Siswa Kelas...
Kisah Sigra, Siswa Kelas 3 SD yang Sukses Sabet 35 Juara Olimpiade Matematika dan Sains
Indonesia Pasang Target...
Indonesia Pasang Target Gila: 100 Ribu Mobil Listrik Mengaspal Akhir 2025! Realita atau Omon-omon?
Berita Terkini
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
8 Pati TNI AD dari Kemhan...
8 Pati TNI AD dari Kemhan Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi April 2025
Prabowo dan PM Australia...
Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese akan Gelar Pertemuan Bilateral
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
Cak Imin Terima Kunjungan...
Cak Imin Terima Kunjungan Dubes Senior Timor Leste Ermenegildo Lopes Kupa
TNI Angkatan Darat Buka...
TNI Angkatan Darat Buka Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Prajurit
Infografis
27 Negara Peringatkan...
27 Negara Peringatkan Warganya, Perang Dunia III Akan Terjadi?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved