Omnibus Law RUU Ciptaker Diharapkan Solusi Bagi 45,8 Juta Pencari Kerja

Selasa, 03 Maret 2020 - 22:28 WIB
Omnibus Law RUU Ciptaker Diharapkan Solusi Bagi 45,8 Juta Pencari Kerja
Omnibus Law RUU Ciptaker Diharapkan Solusi Bagi 45,8 Juta Pencari Kerja
A A A
JAKARTA - Salah satu masalah terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah tingginya angka pengangguran. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan saat ini ada sekitar 7,2 juta pengangguran terbuka.

Selain itu, jumlah angkatan baru kerja setiap tahun mencapai 2,8 juta dan jumlah pekerja paruh waktu dan 25 juta orang yang tercatat absolut berada di bawah garis kemiskinan. (Baca juga: Omnibus Law Diharapkan Permudah Investasi Masuk ke Indonesia )

"Pokoknya totalnya sekitar 45,8 juta orang yang menganggur atau setengah menganggur, kira-kira gitulah. Itu adalah jumlah yang besar itu. Ini kalau dibiarkan maka jadi problem sosial, politik, dan problem peradaban bagi kita karena orang nganggur kelamaan itu tidak ada pendapatan, tidak ada daya beli maka peradabannya bisa turun," ujar Karding dalam diskusi bertema "Kesiapan DPR Bahas Omnibus Law RUU Ciptaker" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Karding mengatakan, saat ini pertumbuhan ekonomi di berbagai negara mengalami penurunan. Dia mencontohkan Paraguay, negara-negara latin, bahkan Turki. Fakta ini harus dijadikan sebagai satu basis data dalam mengambil kebijakan. Selain itu, pertumbuhan ekonomi selama pemerintahan Jokowi rata-rata 5%.

"Memang cukup baik dibandingkan dengan negara-negara lain hari ini. Hari ini kita lihat Singapura yang hanya kalau tidak salah dua koma, Eropa itu cuma dua koma, Amerika cuma satu, dan lain sebagainya," urainya.

Dikatakan Karding, setiap 1% pertumbuhan yang ideal bisa melahirkan 400.000 tenaga kerja. Saat ini, kondisi daya saing ekonomi dan produktivitas Indonesia termasuk terendah di Asia Tenggara.

"Daya saing kita lemah, produktivitas peringkat 73, ini harus dilihat sebagai basis analisis kenapa kebijakan yang harus kita ambil, omnibus law ini lahir," tuturnya.

Belum lagi persoalan virus Corona, ketegangan antara Amerika, China, Korea, Jepang dan Iran, termasuk India, secara tidak langsung berpengaruh terhadap pertumbuhan dan keadaan ekonomi dalam negeri. "China saja dengan menurunnya menjadi 6 (persen), ini sekarang ini itu berefek sekitar setengah sampai 1 persen pertumbuhan ekonomi kita ke depan, ini menurut analisis ahli ekonomi," urainya.

Ditambah lagi percepatan teknologi yang begitu cepat, mau tidak mau pemerintah harus mengambil langkah untuk mengadaptasi keadaan-keadaan tersebut. "Kalau enggak, pasti kita akan ketinggalan. Bagaimana caranya, setelah melakukan kajian ternyata masalahnya adalah investasi kita ini tidak punya daya saing yang bagus, tidak berkualitas, dan jumlahnya sedikit hari ini. Sampai hari ini baru sekitar nilai totalnya itu baru Rp800 triliun sampai 2019 akhir," paparnya.

Karena itu, menurut Karding, perlu dilakukan terobosan untuk mempermudah investasi. Salah satunya dengan melakukan perubahan-perubahan pada aturan perundang-undangan dan turunannya mulai dari pusat hingga daerah. "Maka harus diambil satu langkah apa yang disebut penataan peraturan kita dalam satu tematik itu yang disebut omnibus law," ucapnya.

Dengan adanya omnibus law ini, diharapkan ke depan terjadi kemudahan investasi, berusaha, pengurusan izin, dan kemudahan dalam pengadaan lahan. "Menurut Pak Jokowi itu dalam RPJMN-nya bahwa kita harus keluar dari apa yang disebut middle income trap atau jebakan penghasilan kelas menengah. Kedua, kita punya target pengen menjadi nomor 4 kekuatan ekonomi dunia setelah Amerika, China, India dan kita," urainya.

Melalui trobosan omnibus law, diharapkan pendapatan domestik bruto bisa mencapai USD7.000 triliun dengan pendapatan per kapita pada 2045 mencapai Rp27 juta per orang per tahun. "Kalau sekarang kan kita baru Rp4,6 juta. Masyarakat dengan penghasilan seperti sekarang ini sulit, daya belinya rendah, konsumsi rendah maka ya susah. Itu sebenarnya yang melatarbelakangi (omnibus law)," paparnya. (Baca juga: RUU Omnibus Law Tak Akan Hapus Aturan Amdal )

Harapannya ke depan, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6-7% pada 2045 dengan asumsi 7 juta penganggur yang ada ini bisa diserap. "Jadi setiap 1 persen pertumbuhan (bisa menghasilkan) 400.000 (tenaga kerja. Itu sebenarnya keinginannya pemerintah," paparnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3868 seconds (0.1#10.140)