Syarat Dukungan Calon Independen Sulit, Ini Alasan DPR

Jum'at, 04 September 2020 - 16:53 WIB
loading...
Syarat Dukungan Calon...
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dinilai sangat berat. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa punya argumen untuk menjawabnya.

Menurut dia, naiknya syarat KTP untuk calon independen dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 (UU Pilkada) bertujuan meyakinkan calon bersangkutan benar-benar ingin berkontestasi, bukan sekadar meramaikan pilkada alias ”calon-calonan”.

“Kan tidak jarang juga di beberapa daerah calon perseorangan dari pilkada ke pilkada itu-ada aja. Perlu juga untuk memperkuat basis legitimasi dia aja, walaupun perseorangan dia sudah punya modal sosial yang memadai dari masyarakat,” kata Saan kepada SINDO Media, Jumat (4/9/2020).

“Sekaligus sebagai pembuktian bahwa masyarakat juga memberikan kepercayaan pada dia dengan memberikan KTP-nya,” tambahnya.

(Baca: Jalan Terjal Calon Independen)

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini membantah jika parpol dianggap menjegal calon perseorangan lewat dukungan syarat tersebut. Menurutnya, kalau calon perseorangan memang memiliki akseptabilitas yang memadai, dipercaya dan masyarakat menggantungkan harapan pada mereka, tentu masyarakat secara sukarela memberikan dukungannya lewat KTP.

“Dia akan berat dengan cost politik manakala dia membeli KTP itu. Kalau kelilingnya, kalau dia sudah bicara jaringan kan tidak perlu muter juga, kecuali dia tidak punya networking,” ujar Saan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Komisi II DPR Minta...
Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
DPR Belum Bahas Pengganti...
DPR Belum Bahas Pengganti Hery Susanto di Ombudsman
Ketua Ombudsman Hery...
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, DPR Terkejut
Profil Hery Susanto,...
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Baru 6 Hari Menjabat
Ini Takato Ishida, Gubernur...
Ini Takato Ishida, Gubernur Termuda Jepang yang Menang Tanpa Partai Politik
Terima Kunjungan Komisi...
Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bupati Sambas Satono Dorong Otonomi Daerah Perbatasan
Deklarasi Maju Jadi...
Deklarasi Maju Jadi Ketua Inkindo DKI Jakarta, Devina Maryana: Saya Siap Mengabdi
Rekomendasi
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Jangan Cuma Top-Up,...
Jangan Cuma Top-Up, Yuk Kelola Saldo ShopeePay Kamu dengan 4 Langkah Ini!
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved