Syarat Dukungan Calon Independen Sulit, Ini Alasan DPR

Jum'at, 04 September 2020 - 16:53 WIB
loading...
Syarat Dukungan Calon Independen Sulit, Ini Alasan DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dinilai sangat berat. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa punya argumen untuk menjawabnya.

Menurut dia, naiknya syarat KTP untuk calon independen dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 (UU Pilkada) bertujuan meyakinkan calon bersangkutan benar-benar ingin berkontestasi, bukan sekadar meramaikan pilkada alias ”calon-calonan”.

“Kan tidak jarang juga di beberapa daerah calon perseorangan dari pilkada ke pilkada itu-ada aja. Perlu juga untuk memperkuat basis legitimasi dia aja, walaupun perseorangan dia sudah punya modal sosial yang memadai dari masyarakat,” kata Saan kepada SINDO Media, Jumat (4/9/2020).

“Sekaligus sebagai pembuktian bahwa masyarakat juga memberikan kepercayaan pada dia dengan memberikan KTP-nya,” tambahnya.

(Baca: Jalan Terjal Calon Independen)

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini membantah jika parpol dianggap menjegal calon perseorangan lewat dukungan syarat tersebut. Menurutnya, kalau calon perseorangan memang memiliki akseptabilitas yang memadai, dipercaya dan masyarakat menggantungkan harapan pada mereka, tentu masyarakat secara sukarela memberikan dukungannya lewat KTP.

“Dia akan berat dengan cost politik manakala dia membeli KTP itu. Kalau kelilingnya, kalau dia sudah bicara jaringan kan tidak perlu muter juga, kecuali dia tidak punya networking,” ujar Saan.

Saan yakin, jika calon perseorangan itu berniat maju, mereka sudah mempersiapkan diri sejak jauh hari untuk mendapatkan KTP yang tersebar di daerah yang bersangkutan, dan dia pun memang sudah membangun simpul-simpul massa sejak lama. Sama seperti parpol yang mempersiapkan basis dukungannya.

(Baca: Calon Independen Berguguran, PKS Usulkan Syarat Pencalonan Diturunkan)

Soal apakah ketentuan itu akan direvisi, Saan mengaku tidak tahu karena UU-nya masih belum dibahas. Tentu akan dilihat bagaimana dinamika pembahasannya. Yang jelas, tidak ada keinginan parpol berupaya menghalang-halangi calon perorangan itu.

“Syarat dukungan KTP itu untuk membuktikan mereka punya aksebilitas yang kuat dan legitimasi yang kuat, Ketika mereka mencalonkan benar-benar mendapatkan dukungan real dari masyarakat,” tandasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)