Syarat Dukungan Calon Independen Sulit, Ini Alasan DPR

Jum'at, 04 September 2020 - 16:53 WIB
loading...
Syarat Dukungan Calon...
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dinilai sangat berat. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa punya argumen untuk menjawabnya.

Menurut dia, naiknya syarat KTP untuk calon independen dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 (UU Pilkada) bertujuan meyakinkan calon bersangkutan benar-benar ingin berkontestasi, bukan sekadar meramaikan pilkada alias ”calon-calonan”.

“Kan tidak jarang juga di beberapa daerah calon perseorangan dari pilkada ke pilkada itu-ada aja. Perlu juga untuk memperkuat basis legitimasi dia aja, walaupun perseorangan dia sudah punya modal sosial yang memadai dari masyarakat,” kata Saan kepada SINDO Media, Jumat (4/9/2020).

“Sekaligus sebagai pembuktian bahwa masyarakat juga memberikan kepercayaan pada dia dengan memberikan KTP-nya,” tambahnya.

(Baca: Jalan Terjal Calon Independen)

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini membantah jika parpol dianggap menjegal calon perseorangan lewat dukungan syarat tersebut. Menurutnya, kalau calon perseorangan memang memiliki akseptabilitas yang memadai, dipercaya dan masyarakat menggantungkan harapan pada mereka, tentu masyarakat secara sukarela memberikan dukungannya lewat KTP.

“Dia akan berat dengan cost politik manakala dia membeli KTP itu. Kalau kelilingnya, kalau dia sudah bicara jaringan kan tidak perlu muter juga, kecuali dia tidak punya networking,” ujar Saan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Komisi II DPR Minta...
Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
DPR Belum Bahas Pengganti...
DPR Belum Bahas Pengganti Hery Susanto di Ombudsman
Ketua Ombudsman Hery...
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, DPR Terkejut
Profil Hery Susanto,...
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Baru 6 Hari Menjabat
Ini Takato Ishida, Gubernur...
Ini Takato Ishida, Gubernur Termuda Jepang yang Menang Tanpa Partai Politik
Terima Kunjungan Komisi...
Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bupati Sambas Satono Dorong Otonomi Daerah Perbatasan
Deklarasi Maju Jadi...
Deklarasi Maju Jadi Ketua Inkindo DKI Jakarta, Devina Maryana: Saya Siap Mengabdi
Rekomendasi
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved