Syarat Dukungan Calon Independen Sulit, Ini Alasan DPR

Jum'at, 04 September 2020 - 16:53 WIB
loading...
Syarat Dukungan Calon...
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dinilai sangat berat. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa punya argumen untuk menjawabnya.

Menurut dia, naiknya syarat KTP untuk calon independen dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 (UU Pilkada) bertujuan meyakinkan calon bersangkutan benar-benar ingin berkontestasi, bukan sekadar meramaikan pilkada alias ”calon-calonan”.

“Kan tidak jarang juga di beberapa daerah calon perseorangan dari pilkada ke pilkada itu-ada aja. Perlu juga untuk memperkuat basis legitimasi dia aja, walaupun perseorangan dia sudah punya modal sosial yang memadai dari masyarakat,” kata Saan kepada SINDO Media, Jumat (4/9/2020).

“Sekaligus sebagai pembuktian bahwa masyarakat juga memberikan kepercayaan pada dia dengan memberikan KTP-nya,” tambahnya.

(Baca: Jalan Terjal Calon Independen)

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini membantah jika parpol dianggap menjegal calon perseorangan lewat dukungan syarat tersebut. Menurutnya, kalau calon perseorangan memang memiliki akseptabilitas yang memadai, dipercaya dan masyarakat menggantungkan harapan pada mereka, tentu masyarakat secara sukarela memberikan dukungannya lewat KTP.

“Dia akan berat dengan cost politik manakala dia membeli KTP itu. Kalau kelilingnya, kalau dia sudah bicara jaringan kan tidak perlu muter juga, kecuali dia tidak punya networking,” ujar Saan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Ini Takato Ishida, Gubernur...
Ini Takato Ishida, Gubernur Termuda Jepang yang Menang Tanpa Partai Politik
Terima Kunjungan Komisi...
Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bupati Sambas Satono Dorong Otonomi Daerah Perbatasan
Deklarasi Maju Jadi...
Deklarasi Maju Jadi Ketua Inkindo DKI Jakarta, Devina Maryana: Saya Siap Mengabdi
Rekomendasi
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved