Jalan Terjal Calon Independen

Jum'at, 04 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Jalan Terjal Calon Independen
Pilkada serentak selalu menghadirkan pasangan calon independen atau calon perseorangan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pilkada serentak selalu menghadirkan pasangan calon independen atau calon perseorangan. Termasuk pada Pilkada 2020, jumlah calon independen mencapai 70 pasangan. Namun, keberadaan calon independen selama ini dinilai belum merepresentasikan keinginan warga yang ingin memilih figur pemimpin alternatif di luar calon dari partai politik.

Fakta yang terjadi, jalur pendaftaran calon independen di pilkada kerap digunakan oleh kader partai politik (parpol). Banyak kader parpol yang menggunakan jalur independen karena tidak mendapatkan tiket dari partainya. Akibatnya, calon independen yang muncul kerap juga adalah calon dari parpol. (Baca: Mulai Hari Ini Seluruh ASN DKI Bekerja Hanya 5,5 Jam Perhari)

Peneliti senior dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata menilai, situasi ini melahirkan paradoks. Dari sisi aturan, kata dia, memang tidak ada larangan bagi kader parpol untuk menggunakan jalur independen. Namun, dia menyebut spirit di balik kehadiran calon independen di pilkada sesungguhnya adalah bagaimana dia hadir untuk menjadi alternatif pilihan bagi rakyat.

Rakyat butuh alternatif pilihan di tengah kejumudan akibat buruknya citra parpol. Ketika calon dari parpol dinilai tidak mewakili, rakyat punya pilihan alternatif, yaitu calon independen.

“Namun, faktanya sekarang spirit itu hilang karena jalur independen seringkali tidak mampu menghadirkan calon alternatif bagi pemilih. Secara prosedural memang ada calon independen, tapi dari sisi substansi apa yang diharapkan tidak tercapai,” ucapnya kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia menilai, persoalan yang banyak didiskusikan mengenai calon independen selama ini adalah bagaimana agar syarat dukungan berupa KTP diturunkan jumlahnya agar tidak terlalu berat untuk dipenuhi. Banyaknya jumlah KTP yang dipersyaratkan undang-undang dinilai menghambat munculnya calon independen. (Baca juga: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk Jadi Pangkalan Militernya)

Namun, bagi Dian, ada isu yang lebih penting dari sekadar syarat dukungan KTP, yakni perlunya membuat kanalisasi yang tegas bagi calon independen dan calon parpol di pilkada. Hal itu, menurutnya, penting untuk didiskusikan agar ke depan bisa diusulkan untuk masuk ke dalam undang-undang.

Kanalisasi yang dimaksud yakni aturan tambahan bahwa setiap calon independen yang maju di pilkada harus benar-benar figur nonparpol. Bahkan jika perlu, di undang-undang pilkada mengatur calon perseorangan yang harus merupakan representasi dari komunitas, entah itu komunitas petani, nelayan, atau buruh. Jadi, orang yang maju sebagai calon merupakan representasi dari komunitasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Iran Lebih Suka Bombardir...
Iran Lebih Suka Bombardir Negara-negara Arab Dibandingkan Kapal Induk AS, Ini 5 Alasannya
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved