Jalan Terjal Calon Independen

Jum'at, 04 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Jalan Terjal Calon Independen
Pilkada serentak selalu menghadirkan pasangan calon independen atau calon perseorangan. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pilkada serentak selalu menghadirkan pasangan calon independen atau calon perseorangan. Termasuk pada Pilkada 2020, jumlah calon independen mencapai 70 pasangan. Namun, keberadaan calon independen selama ini dinilai belum merepresentasikan keinginan warga yang ingin memilih figur pemimpin alternatif di luar calon dari partai politik.

Fakta yang terjadi, jalur pendaftaran calon independen di pilkada kerap digunakan oleh kader partai politik (parpol). Banyak kader parpol yang menggunakan jalur independen karena tidak mendapatkan tiket dari partainya. Akibatnya, calon independen yang muncul kerap juga adalah calon dari parpol. (Baca: Mulai Hari Ini Seluruh ASN DKI Bekerja Hanya 5,5 Jam Perhari)

Peneliti senior dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata menilai, situasi ini melahirkan paradoks. Dari sisi aturan, kata dia, memang tidak ada larangan bagi kader parpol untuk menggunakan jalur independen. Namun, dia menyebut spirit di balik kehadiran calon independen di pilkada sesungguhnya adalah bagaimana dia hadir untuk menjadi alternatif pilihan bagi rakyat.

Rakyat butuh alternatif pilihan di tengah kejumudan akibat buruknya citra parpol. Ketika calon dari parpol dinilai tidak mewakili, rakyat punya pilihan alternatif, yaitu calon independen.

“Namun, faktanya sekarang spirit itu hilang karena jalur independen seringkali tidak mampu menghadirkan calon alternatif bagi pemilih. Secara prosedural memang ada calon independen, tapi dari sisi substansi apa yang diharapkan tidak tercapai,” ucapnya kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia menilai, persoalan yang banyak didiskusikan mengenai calon independen selama ini adalah bagaimana agar syarat dukungan berupa KTP diturunkan jumlahnya agar tidak terlalu berat untuk dipenuhi. Banyaknya jumlah KTP yang dipersyaratkan undang-undang dinilai menghambat munculnya calon independen. (Baca juga: Pentagon: China Lirik Indonesia untuk Jadi Pangkalan Militernya)

Namun, bagi Dian, ada isu yang lebih penting dari sekadar syarat dukungan KTP, yakni perlunya membuat kanalisasi yang tegas bagi calon independen dan calon parpol di pilkada. Hal itu, menurutnya, penting untuk didiskusikan agar ke depan bisa diusulkan untuk masuk ke dalam undang-undang.

Kanalisasi yang dimaksud yakni aturan tambahan bahwa setiap calon independen yang maju di pilkada harus benar-benar figur nonparpol. Bahkan jika perlu, di undang-undang pilkada mengatur calon perseorangan yang harus merupakan representasi dari komunitas, entah itu komunitas petani, nelayan, atau buruh. Jadi, orang yang maju sebagai calon merupakan representasi dari komunitasnya.

Dia mengibaratkan sebuah daerah yang penduduknya lebih besar bekerja sebagai nelayan, maka calon perseorangan yang hadir adalah yang mewakili kelompok nelayan tersebut.

“Dengan catatan memang dia adalah asli nelayan setempat. Kenapa harus begitu? Karena calon itu tahu betul apa yang menjadi kebutuhan nelayan setempat sehingga jika terpilih, mampu menjawab kebutuhan masyarakatnya,” ungkapnya. (Baca juga: Banyuwangi Bakal Jadi Pusat Wisata Bahari Kelas Dunia)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)