Calon Independen Berguguran, PKS Usulkan Syarat Pencalonan Diturunkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hanya ada 70 pasang calon(paslon) perseorangan atau independen yang bisa berlaga dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar Desember 2020Syarat jumlah KTP dukungan dan persebarannya dinilai berat untuk dilalui calon independen.
Menanggapi hak itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyayangkan sedikitnya paslon dari jalur independen yang bisa berkompetisi di Pilkada 2020. Terlebih, fenomena calon tunggal juga terjadi di banyak daerah. "Maraknya calon tunggal adalah musibah demokrasi," kata Mardani kepada SINDO Media, Jumat (4/9/2020).
(
).
Sehingga, menurut Ketua DPP PKS ini, persyaratan untuk calon independen harus ditinjau ulang untuk memudahkan mereka maju
di kontestasi pilkada. Calon independen ini bisa menjadi alternatif pilihan rakyat daerah di tengah maraknya calon tunggal. "Kompetisi yang sehat diikuti lebih dari dua pasang calon hingga ada kontestasi karya dan gagasan," ujarnya.
Karena itu, legislator asal DKI Jakarta ini ingin agar ketentuan syarat dukungan bagi calon independen ini bisa dipermudah lewat revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. "Karena itu perlu dipertimbangkan untuk diturunkan," kata Mardani.
(Lihat Juga Infografis: Ulang Tahun Ke-23, Al Ghazali Dapat Hadiah Jam Tangan Mewah ).
Diketahui, syarat sebagai calon perseorangan diatur dalam dalam Pasal 41 UU Nomor 10/2016. Dalam Pasal 41 ayat (1) disebutkan, Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika
memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000
(dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Pada ayat (2) disebutkan, Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah
persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Selanjutnya, ayat (3) disebutkan: Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.
Lalu, ayat (4) tertulis: Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon
perseorangan.
Menanggapi hak itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyayangkan sedikitnya paslon dari jalur independen yang bisa berkompetisi di Pilkada 2020. Terlebih, fenomena calon tunggal juga terjadi di banyak daerah. "Maraknya calon tunggal adalah musibah demokrasi," kata Mardani kepada SINDO Media, Jumat (4/9/2020).
(
Baca Juga
Sehingga, menurut Ketua DPP PKS ini, persyaratan untuk calon independen harus ditinjau ulang untuk memudahkan mereka maju
di kontestasi pilkada. Calon independen ini bisa menjadi alternatif pilihan rakyat daerah di tengah maraknya calon tunggal. "Kompetisi yang sehat diikuti lebih dari dua pasang calon hingga ada kontestasi karya dan gagasan," ujarnya.
Karena itu, legislator asal DKI Jakarta ini ingin agar ketentuan syarat dukungan bagi calon independen ini bisa dipermudah lewat revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. "Karena itu perlu dipertimbangkan untuk diturunkan," kata Mardani.
(Lihat Juga Infografis: Ulang Tahun Ke-23, Al Ghazali Dapat Hadiah Jam Tangan Mewah ).
Diketahui, syarat sebagai calon perseorangan diatur dalam dalam Pasal 41 UU Nomor 10/2016. Dalam Pasal 41 ayat (1) disebutkan, Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika
memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000
(dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.
Pada ayat (2) disebutkan, Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah
persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Selanjutnya, ayat (3) disebutkan: Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.
Lalu, ayat (4) tertulis: Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon
perseorangan.
(zik)