Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Perpres Nomor 148 Tahun 2024 itu juga mengatur soal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet, yang diatur di Pasal 121 Ayat (2). Disebutkan bahwa Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan."
Sementara, pada Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) bahwa Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. "(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden."
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur atau pensiun dari anggota militer lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Maruli menyebut bahwa jabatan yang diemban Teddy di bawah Sesmilpres, tanda kepangkatan tetap harus menempel.
"Beliau sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres, udah jelas itu. Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di situ, pangkat tetap nempel, ini perlu dijelaskan, mungkin banyak yang belum mengerti," tandasnya.
"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan."
Sementara, pada Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) bahwa Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. "(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden."
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan alasan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur atau pensiun dari anggota militer lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Maruli menyebut bahwa jabatan yang diemban Teddy di bawah Sesmilpres, tanda kepangkatan tetap harus menempel.
"Beliau sudah setingkat Seskab, sudah ada Perpresnya, Seskab di bawah Sesmilpres, udah jelas itu. Sesmilpres itu semua tentara polisi ada di situ, pangkat tetap nempel, ini perlu dijelaskan, mungkin banyak yang belum mengerti," tandasnya.
(zik)
Lihat Juga :