Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
Kamis, 13 Maret 2025 - 22:44 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Perubahan posisi Sekretaris Kabinet ( Seskab ) dalam pemerintahan Prabowo Subianto membuat jabatan tersebut bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Hal itu dikatakan pengamat militer Anton Aliabbas.
Anton Aliabbas mengatakan, terdapat perubahan posisi Seskab dalam pemerintahan Prabowo Subianto . Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan posisi Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden. Pasal 48 Perpres tersebut menyebutkan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
"Merujuk pada ketentuan tersebut, maka pos Seskab dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif," ujar Anton kepada SindoNews, Kamis (13/3/2025).
Anton menambahkan, merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 47 ayat (1) RUU TNI, Sekretariat Militer Presiden merupakan 1 dari 15 pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dengan demikian, Seskab tetap dapat diduduki prajurit aktif.
Baca Juga: Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Anton Aliabbas mengatakan, terdapat perubahan posisi Seskab dalam pemerintahan Prabowo Subianto . Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan posisi Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden. Pasal 48 Perpres tersebut menyebutkan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
"Merujuk pada ketentuan tersebut, maka pos Seskab dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif," ujar Anton kepada SindoNews, Kamis (13/3/2025).
Anton menambahkan, merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 47 ayat (1) RUU TNI, Sekretariat Militer Presiden merupakan 1 dari 15 pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dengan demikian, Seskab tetap dapat diduduki prajurit aktif.
Baca Juga: Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Lihat Juga :