Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
Minggu, 16 Maret 2025 - 19:32 WIB
loading...
Wakil Sekretaris Jenderal Politik dan Demokrasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Maulana Taslam. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Politik dan Demokrasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam ( PB HMI ) Maulana Taslam mengungkapkan kekhawatirannya jika Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) disahkan. Dia menyatakan penolakan keras terhadap RUU TNI yang tengah dibahas di DPR.
Dia menegaskan jika RUU tersebut disahkan, Indonesia akan terjerumus kembali ke dalam praktik-praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru, militer memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Dia menilai salah satu pasal dalam RUU TNI yang memperbolehkan anggota TNI terlibat dalam struktur pemerintahan sipil dapat menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Seberapa urgensinya sehingga salah satu pasal RUU TNI ini ngotot untuk memperbolehkan anggota TNI masuk dalam struktur pemerintahan, bagaimana kalau logika berpikirnya di balik masyarakat sipil atau yang sedang menjabat di kementerian dan lembaga dapat mengisi jabatan strategis di militer?” tegas Taslam, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tak Dikenal usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel
“Kami khawatir, jika RUU ini disahkan, Indonesia akan kembali ke situasi di mana militer memiliki peran yang sangat dominan dalam segala aspek kehidupan negara, sama seperti yang terjadi pada masa Orde Baru,” sambungnya.
PB HMI juga menyoroti beberapa ketentuan dalam RUU tersebut yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang telah ditegakkan pasca-reformasi. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengawasan terhadap kekuatan militer yang dinilai tidak cukup transparan, sehingga membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dia menegaskan jika RUU tersebut disahkan, Indonesia akan terjerumus kembali ke dalam praktik-praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru, militer memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Dia menilai salah satu pasal dalam RUU TNI yang memperbolehkan anggota TNI terlibat dalam struktur pemerintahan sipil dapat menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Seberapa urgensinya sehingga salah satu pasal RUU TNI ini ngotot untuk memperbolehkan anggota TNI masuk dalam struktur pemerintahan, bagaimana kalau logika berpikirnya di balik masyarakat sipil atau yang sedang menjabat di kementerian dan lembaga dapat mengisi jabatan strategis di militer?” tegas Taslam, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tak Dikenal usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel
“Kami khawatir, jika RUU ini disahkan, Indonesia akan kembali ke situasi di mana militer memiliki peran yang sangat dominan dalam segala aspek kehidupan negara, sama seperti yang terjadi pada masa Orde Baru,” sambungnya.
PB HMI juga menyoroti beberapa ketentuan dalam RUU tersebut yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang telah ditegakkan pasca-reformasi. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengawasan terhadap kekuatan militer yang dinilai tidak cukup transparan, sehingga membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Lihat Juga :