Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit dalam RUU TNI, Dekan FISIP Al Azhar: Relevan di Tengah Tantangan Zaman
Jum'at, 14 Maret 2025 - 18:12 WIB
loading...
Dekan FISIP Universitas Al Azhar Indonesia Dr Heri Herdiawanto memberikan pandangan terkait wacana perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dan percepatan jenjang karier dalam RUU TNI. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Al Azhar Indonesia Dr Heri Herdiawanto memberikan pandangan terkait wacana perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dan percepatan jenjang karier dalam RUU TNI .
Hal ini sebagaimana disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, belum lama ini.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang
Heri menyambut positif gagasan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme dan regenerasi di tubuh TNI.
"Percepatan karier yang memungkinkan prajurit berusia 42-44 tahun mencapai pangkat perwira tinggi merupakan upaya yang sangat relevan dengan tantangan zaman. Langkah ini bukan hanya mendorong semangat dan motivasi prajurit, tetapi juga menciptakan peluang bagi generasi muda untuk lebih cepat mengambil peran strategis di lingkungan TNI," ujar Heri, Jumat (14/3/2025).
Hal ini sebagaimana disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, belum lama ini.
Baca juga: 5 Fakta Menarik Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang
Heri menyambut positif gagasan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme dan regenerasi di tubuh TNI.
"Percepatan karier yang memungkinkan prajurit berusia 42-44 tahun mencapai pangkat perwira tinggi merupakan upaya yang sangat relevan dengan tantangan zaman. Langkah ini bukan hanya mendorong semangat dan motivasi prajurit, tetapi juga menciptakan peluang bagi generasi muda untuk lebih cepat mengambil peran strategis di lingkungan TNI," ujar Heri, Jumat (14/3/2025).
Lihat Juga :