Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang
Senin, 10 Maret 2025 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, KPK dinilai tak menghormati lembaga pengadilan karena praperadilan Hasto saat ini tengah berjalan. Namun, KPK justru mempercepat proses pelimpahan berkas kliennya itu ke pengadilan.
"Ternyata mereka mempercepat berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam sejarah KPK, ini mungkin berkas tercepat yang langsung dilimpah ke persidangan," katanya.
Adapun pernyataan itu disampaikan tim pengacara Hasto buntut tim hukum KPK yang menegaskan, perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
"Jadi itu bukan dalam konteks menghindari panggilan atau apa pun yang disampaikan alasan Pemohon, tapi semata-mata demi hukum persiapkan materi praperadilan agar lebih siap," katanya di persidangan, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, pada persidangan perdana atau Senin, 3 Maret 2025 lalu, KPK menyampaikan alasannya tak hadir. Mereka justru meminta sidang ditunda demi mempersiapkan materi praperadilan guna menghadapi praperadilan yang diajukan Hasto.
"Berkenaan ketidakhadiran kami pada persidangan pertama yang disitu sudah disebutkan alasan-alasannya. Bahwa permintaan penundaan suatu hak bagi Termohon tuk menyikapi panggilan terebut karena masih membutuhkan waktu tuk mempersiapkan beberapa hal berkenaan materi praperadilan," katanya.
"Ternyata mereka mempercepat berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam sejarah KPK, ini mungkin berkas tercepat yang langsung dilimpah ke persidangan," katanya.
Adapun pernyataan itu disampaikan tim pengacara Hasto buntut tim hukum KPK yang menegaskan, perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
KPK Bantah Hindari Praperadilan Hasto Kristiyanto
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto membantah tuduhan kubu Hasto Kristiyanto yang menyebutkan KPK menghindari praperadilan Hasto hingga menghina pengadilan dengan mempercepat pelimpahan perkara pokoknya ke PN Tipikor."Jadi itu bukan dalam konteks menghindari panggilan atau apa pun yang disampaikan alasan Pemohon, tapi semata-mata demi hukum persiapkan materi praperadilan agar lebih siap," katanya di persidangan, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, pada persidangan perdana atau Senin, 3 Maret 2025 lalu, KPK menyampaikan alasannya tak hadir. Mereka justru meminta sidang ditunda demi mempersiapkan materi praperadilan guna menghadapi praperadilan yang diajukan Hasto.
"Berkenaan ketidakhadiran kami pada persidangan pertama yang disitu sudah disebutkan alasan-alasannya. Bahwa permintaan penundaan suatu hak bagi Termohon tuk menyikapi panggilan terebut karena masih membutuhkan waktu tuk mempersiapkan beberapa hal berkenaan materi praperadilan," katanya.
Lihat Juga :