Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang
loading...

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. FOTO/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK . Dalam sidang, pengacara Hasto Kristiyanto menyebutkan KPK tak menghormati pengadilan hingga bertindak sewenang-wenang.
"Jadi kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan yang kami melihat bahwa ini adalah kecurangan terhadap hukum," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Ronny membeberkan tudingannnya. Pada persidangan perdana, KPK tak hadir dan meminta sidang ditunda karena belum siap. Ia menduga hal itu hanyalah sikap untuk menghindari praperadilan yang diajukan kliennya.
"Benar KPK dalam hal ini menghindari praperadilan karena kami melihat dari awal bukti-bukti yang dihadirkan untuk Mas Hasto ini tidak kuat," tuturnya.
Sama halnya dengan bukti untuk menetapkan tersangka Hasto tak kuat, ujarnya, kasus dugaan perintangan penyidikan yang dikenakan pada Hasto merupakan bentuk kesewenangan belaka. Sebabnya, Kusnadi telah menyampaikan bukan Hasto yang menyuruhnya menenggelamkan handphone miliknya itu.
"Terkait dengan Obstruction of Justice, saksi Hasan sudah diuji di persidangan dan saksi Kusnadi sudah menyampaikan bahwa handphone tidak ditenggelamkan. Jadi, kami melihat apa yang dilakukan KPK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan, ini adalah kecurangan terhadap hukum," katanya.
"Jadi kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan yang kami melihat bahwa ini adalah kecurangan terhadap hukum," kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Ronny membeberkan tudingannnya. Pada persidangan perdana, KPK tak hadir dan meminta sidang ditunda karena belum siap. Ia menduga hal itu hanyalah sikap untuk menghindari praperadilan yang diajukan kliennya.
"Benar KPK dalam hal ini menghindari praperadilan karena kami melihat dari awal bukti-bukti yang dihadirkan untuk Mas Hasto ini tidak kuat," tuturnya.
Sama halnya dengan bukti untuk menetapkan tersangka Hasto tak kuat, ujarnya, kasus dugaan perintangan penyidikan yang dikenakan pada Hasto merupakan bentuk kesewenangan belaka. Sebabnya, Kusnadi telah menyampaikan bukan Hasto yang menyuruhnya menenggelamkan handphone miliknya itu.
"Terkait dengan Obstruction of Justice, saksi Hasan sudah diuji di persidangan dan saksi Kusnadi sudah menyampaikan bahwa handphone tidak ditenggelamkan. Jadi, kami melihat apa yang dilakukan KPK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan, ini adalah kecurangan terhadap hukum," katanya.
Lihat Juga :