Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
Sabtu, 08 Maret 2025 - 19:09 WIB
loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto menepis anggapan melakukan penanganan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara kilat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis anggapan telah melakukan penanganan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara kilat. Setyo menegaskan, penanganan perkara Hasto tak ingin mengejar sesuatu.
"Jadi sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga," terang Setyo, Sabtu (8/3/2025).
Saat ini, penyidik KPK telah melimpahkan perkara Hasto ke tahap Pengadilan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pun telah menjadwalkan sidang perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang
Setyo menerangkan, pelimpahan perkara ke tahap pengadilan dilakukan lantaran proses penyidikan telah rampung. "Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," terang Setyo.
Penyidik KPK, kata Setyo, masih punya tanggung jawab untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Dengan demikian, penyidik masih punya tanggung jawab lagi untuk menyeret satu tersangka dalam kasus Hasto "Kan penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap 1 tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK. Oleh karena itu, ini dituntaskan," katanya.
Baca juga: Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum
"Jadi sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga," terang Setyo, Sabtu (8/3/2025).
Saat ini, penyidik KPK telah melimpahkan perkara Hasto ke tahap Pengadilan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pun telah menjadwalkan sidang perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang
Setyo menerangkan, pelimpahan perkara ke tahap pengadilan dilakukan lantaran proses penyidikan telah rampung. "Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," terang Setyo.
Penyidik KPK, kata Setyo, masih punya tanggung jawab untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Dengan demikian, penyidik masih punya tanggung jawab lagi untuk menyeret satu tersangka dalam kasus Hasto "Kan penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap 1 tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK. Oleh karena itu, ini dituntaskan," katanya.
Baca juga: Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum
Lihat Juga :