Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang

Senin, 10 Maret 2025 - 12:29 WIB
loading...
A A A
Dia enggan berbicara lebih jauh tentang tuduhan tim pengacara Hasto yang menyebutkan KPK telah menghina lembaga pengadilan dengan mempercepat proses pelimpahan berkas Hasto ke PN Tipikor sehingga Hasto tak bisa menggunakan haknya atas praperadilan. Sebabnya, proses pelimpahan berkas semata-mata berada dalam konteks penanganan perkara yang masih di lingkup hukum acara pidana.

"Kami tak akan menanggapi lebih jauh berkenaan penghinaan (pengadilan) atau tidak karena koridor kami masih dalam lingkup hukum acara pidana yang berlaku, sehingga tak ada maksud bagi kami tuk menghina pengadilan ini atau tidak, dalam konteks penanganan perkara," katanya.

Dalam persidangan, Iskandar menegaskan, berkas kasus Hasto sejatinya telah dilimpahkan ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor 14 Tanggal 7 Maret 2025 atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Bahkan, telah diinformasikan pula penetapan majelis hakimnya dan jadwal sidangnya.

"Atas pelimpahan tersebut kami informasikan bahwa di dalam SIPP PN Jakarta Pusat pada PN Tipikor telah ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidang. Kami telah menerima panggilan tuk memanggil terdakwa, tuk menghadapkannya pada persidangan tanggal 14 Maret 2025," katanya.

Sementara itu, Hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady menegaskan, bakal mengambil sikap atas praperadilan Hasto tersebut berkaitan pelimpahan berkas perkara pokoknya itu ke PN Tipikor.

"Teryata pada Jumat kemarin benar ada pelimpahan perkara terkait permohonan a quo ke PN Tipikor Jakpus. Berdasarkan ketentuan berlaku terkait gugurnya perkara permohonan praperadilan ketika perkara permohonan dilimpahkan, maka kita akan mengambil sikap atas adanya pelimpahan tersebut, oleh karena ini sidang kita skors (hingga siang)," kata hakim.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Rekomendasi
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved