Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang
Senin, 10 Maret 2025 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Dia enggan berbicara lebih jauh tentang tuduhan tim pengacara Hasto yang menyebutkan KPK telah menghina lembaga pengadilan dengan mempercepat proses pelimpahan berkas Hasto ke PN Tipikor sehingga Hasto tak bisa menggunakan haknya atas praperadilan. Sebabnya, proses pelimpahan berkas semata-mata berada dalam konteks penanganan perkara yang masih di lingkup hukum acara pidana.
"Kami tak akan menanggapi lebih jauh berkenaan penghinaan (pengadilan) atau tidak karena koridor kami masih dalam lingkup hukum acara pidana yang berlaku, sehingga tak ada maksud bagi kami tuk menghina pengadilan ini atau tidak, dalam konteks penanganan perkara," katanya.
Dalam persidangan, Iskandar menegaskan, berkas kasus Hasto sejatinya telah dilimpahkan ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor 14 Tanggal 7 Maret 2025 atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Bahkan, telah diinformasikan pula penetapan majelis hakimnya dan jadwal sidangnya.
"Atas pelimpahan tersebut kami informasikan bahwa di dalam SIPP PN Jakarta Pusat pada PN Tipikor telah ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidang. Kami telah menerima panggilan tuk memanggil terdakwa, tuk menghadapkannya pada persidangan tanggal 14 Maret 2025," katanya.
Sementara itu, Hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady menegaskan, bakal mengambil sikap atas praperadilan Hasto tersebut berkaitan pelimpahan berkas perkara pokoknya itu ke PN Tipikor.
"Teryata pada Jumat kemarin benar ada pelimpahan perkara terkait permohonan a quo ke PN Tipikor Jakpus. Berdasarkan ketentuan berlaku terkait gugurnya perkara permohonan praperadilan ketika perkara permohonan dilimpahkan, maka kita akan mengambil sikap atas adanya pelimpahan tersebut, oleh karena ini sidang kita skors (hingga siang)," kata hakim.
"Kami tak akan menanggapi lebih jauh berkenaan penghinaan (pengadilan) atau tidak karena koridor kami masih dalam lingkup hukum acara pidana yang berlaku, sehingga tak ada maksud bagi kami tuk menghina pengadilan ini atau tidak, dalam konteks penanganan perkara," katanya.
Dalam persidangan, Iskandar menegaskan, berkas kasus Hasto sejatinya telah dilimpahkan ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor 14 Tanggal 7 Maret 2025 atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Bahkan, telah diinformasikan pula penetapan majelis hakimnya dan jadwal sidangnya.
"Atas pelimpahan tersebut kami informasikan bahwa di dalam SIPP PN Jakarta Pusat pada PN Tipikor telah ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidang. Kami telah menerima panggilan tuk memanggil terdakwa, tuk menghadapkannya pada persidangan tanggal 14 Maret 2025," katanya.
Sementara itu, Hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady menegaskan, bakal mengambil sikap atas praperadilan Hasto tersebut berkaitan pelimpahan berkas perkara pokoknya itu ke PN Tipikor.
"Teryata pada Jumat kemarin benar ada pelimpahan perkara terkait permohonan a quo ke PN Tipikor Jakpus. Berdasarkan ketentuan berlaku terkait gugurnya perkara permohonan praperadilan ketika perkara permohonan dilimpahkan, maka kita akan mengambil sikap atas adanya pelimpahan tersebut, oleh karena ini sidang kita skors (hingga siang)," kata hakim.
(abd)
Lihat Juga :