Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang

Senin, 10 Maret 2025 - 12:29 WIB
loading...
A A A
Dia enggan berbicara lebih jauh tentang tuduhan tim pengacara Hasto yang menyebutkan KPK telah menghina lembaga pengadilan dengan mempercepat proses pelimpahan berkas Hasto ke PN Tipikor sehingga Hasto tak bisa menggunakan haknya atas praperadilan. Sebabnya, proses pelimpahan berkas semata-mata berada dalam konteks penanganan perkara yang masih di lingkup hukum acara pidana.

"Kami tak akan menanggapi lebih jauh berkenaan penghinaan (pengadilan) atau tidak karena koridor kami masih dalam lingkup hukum acara pidana yang berlaku, sehingga tak ada maksud bagi kami tuk menghina pengadilan ini atau tidak, dalam konteks penanganan perkara," katanya.

Dalam persidangan, Iskandar menegaskan, berkas kasus Hasto sejatinya telah dilimpahkan ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor 14 Tanggal 7 Maret 2025 atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Bahkan, telah diinformasikan pula penetapan majelis hakimnya dan jadwal sidangnya.

"Atas pelimpahan tersebut kami informasikan bahwa di dalam SIPP PN Jakarta Pusat pada PN Tipikor telah ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidang. Kami telah menerima panggilan tuk memanggil terdakwa, tuk menghadapkannya pada persidangan tanggal 14 Maret 2025," katanya.

Sementara itu, Hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady menegaskan, bakal mengambil sikap atas praperadilan Hasto tersebut berkaitan pelimpahan berkas perkara pokoknya itu ke PN Tipikor.

"Teryata pada Jumat kemarin benar ada pelimpahan perkara terkait permohonan a quo ke PN Tipikor Jakpus. Berdasarkan ketentuan berlaku terkait gugurnya perkara permohonan praperadilan ketika perkara permohonan dilimpahkan, maka kita akan mengambil sikap atas adanya pelimpahan tersebut, oleh karena ini sidang kita skors (hingga siang)," kata hakim.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Rekomendasi
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved