Masih Buru Nurhadi, KPK Lakukan Penggeledahan di Tulungagung

Rabu, 26 Februari 2020 - 14:43 WIB
Masih Buru Nurhadi, KPK Lakukan Penggeledahan di Tulungagung
Masih Buru Nurhadi, KPK Lakukan Penggeledahan di Tulungagung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi hingga saat ini. Hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di Tulungagung tepatnya rumah ibu dari Tin Zuraida. Tin sendiri merupakan istri dari Nurhadi.

"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka Nurhadi (NH) dan kawan-kawan dan info yang kami terima saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020). (Baca juga: Tak Dihadiri KPK, Sidang Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditunda )

KPK pun telah menetapkan status DPO terhadap Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto juga jadi buronan KPK.

Ali menegaskan pihaknya bakal terus mencari keberadaan Nuhadi dan DPO lainnya yang akan dibantu juga oleh Polri. "Penyidik KPK dengan bantuan Polri akan terus berupaya mencari keberadaan para DPO," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, jugan untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga: Gugatan Praperadilan, Pengamat Sebut Status DPO Nurhadi Cs Harusnya Gugur )

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5375 seconds (0.1#10.140)