Mendagri Dorong Pembangunan Perpustakaan hingga ke Desa

Rabu, 26 Februari 2020 - 08:02 WIB
Mendagri Dorong Pembangunan Perpustakaan hingga ke Desa
Mendagri Dorong Pembangunan Perpustakaan hingga ke Desa
A A A
JAKARTA - Kemendagri akan membuat regulasi untuk mendorong pembangunan perpustakaan tidak hanya tingkat provinsi, namun juga sampai desa. Masyarakat pun akan mudah mengakses ilmu dan informasi di perpustakaan tersebut.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, belum semua daerah baik di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa yang memiliki perpustakaan. Padahal, perpustakaan bisa menjadi rujukan pusat ilmu, informasi, dan data bagi masyarakat. Karena itu, untuk mendorong daerah membangun perpustakaan, dia akan membuat regulasi agar daerah membangun perpustakaan dan menganggarkannya di APBD.

“Saya meminta kepada daerah baik di provinsi dan kabupaten/kota agar pertama membuat dinas perpustakaan dan kedua menganggarkannya. Kemudian mendorong juga pembangunan perpustakaan di kecamatan-kecamatan. Enggak usah besar-besar, tetapi sesuai dengan kebutuhan masyarakat di situ, untuk desa juga sama,” katanya seusai Rakornas Bidang Perpustakaan yang digelar Perpustakaan Nasional di Jakarta.

Tito menjelaskan, regulasi yang dimaksud bukan hanya dalam bentuk peraturan menteri, namun juga dalam bentuk surat edaran. Selanjutnya Kemendagri juga akan melakukan pengawasan melalui inspektorat. Tito menginginkan agar sampai di tingkat kecamatan hingga desa pun memiliki perpustakaan. Tito menjabarkan, jumlah perpustakaan yang ada saat ini mencapai 164.610 dengan jumlah tenaga pustakawan sebanyak 12.301 personel.

Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando menuturkan, perpustakaan adalah ruang terbuka bagi masyarakat untuk mempertinggi pengetahuan sebagai prasyarat partisipasi dalam pembangunan.“Perpustakaan berkontribusi aktif mendukung pembangunan manusia dalam upaya mempercepat pengurangan kemiskinan yang disebabkan karena persoalan konektivitas dengan sumber daya pengetahuan, ketersediaan sumber daya pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi diri mengatasi keterbatasan akibat faktor geografis, fisiologis, dan psikis masyarakat (UU No 43/2007 Pasal 5),” kata Syarif. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5643 seconds (0.1#10.140)