Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
loading...
A
A
A
Dengan demikian, perolehan suara seluruh pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081/2024 bertanggal 4 Desember 2024 harus dinyatakan tidak sah atau batal.
"Meskipun Pasangan Calon Nomor Urut 3 merupakan calon yang perolehan suaranya berada pada urutan terakhir yaitu sebanyak 5.104 suara, sedangkan pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) memperoleh suara sebanyak 41.842 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pemohon) memperoleh suara 29.283 suara, namun dengan adanya fakta tersebut tidak berarti perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 meskipun berada pada urutan terakhir tidak serta merta langsung dihilangkan atau dihapuskan,” ujarnya.
“Karena suara yang telah diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut merupakan perwujudan hak konstitusional pemilih yang harus tetap dilindungi melalui Pemungutan Suara Ulang," tambahnya.
Adapun PSU dilakukan oleh 3 paslon, parpol pengusung nomor urut 3 harus mengganti cabup Ridwan Yasin. KPU Gorontalo Utara diperintahkan menyelenggarakan 1 kali kampanye atau debat terbuka pada para paslon guna menyampaikan visi-misi serta program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan PSU.
"Meskipun Pasangan Calon Nomor Urut 3 merupakan calon yang perolehan suaranya berada pada urutan terakhir yaitu sebanyak 5.104 suara, sedangkan pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) memperoleh suara sebanyak 41.842 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pemohon) memperoleh suara 29.283 suara, namun dengan adanya fakta tersebut tidak berarti perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 meskipun berada pada urutan terakhir tidak serta merta langsung dihilangkan atau dihapuskan,” ujarnya.
“Karena suara yang telah diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut merupakan perwujudan hak konstitusional pemilih yang harus tetap dilindungi melalui Pemungutan Suara Ulang," tambahnya.
Adapun PSU dilakukan oleh 3 paslon, parpol pengusung nomor urut 3 harus mengganti cabup Ridwan Yasin. KPU Gorontalo Utara diperintahkan menyelenggarakan 1 kali kampanye atau debat terbuka pada para paslon guna menyampaikan visi-misi serta program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan PSU.
(rca)
Lihat Juga :