Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Senin, 24 Februari 2025 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, pernyataan dukungan kepala desa kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.
Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku Menteri, di mana Menteri selaku Pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," kata Enny.
Enny menyatakan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh Kepala Desa sehingga hal tersebut merupakan pelanggaran Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.
Dalam hal ini, Kepala Desa memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan para pemilih yang merupakan warga di desa masing-masing sehingga berdampak pada memberi keuntungan kepada salah satu pasangan calon, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Selain itu, terdapat tindakan atau aktivitas dari H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Hal ini karena, pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam batas penalaran yang wajar secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa
"Seharusnya, dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa," pungkasnya.
Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku Menteri, di mana Menteri selaku Pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," kata Enny.
Enny menyatakan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh Kepala Desa sehingga hal tersebut merupakan pelanggaran Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.
Dalam hal ini, Kepala Desa memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan para pemilih yang merupakan warga di desa masing-masing sehingga berdampak pada memberi keuntungan kepada salah satu pasangan calon, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Selain itu, terdapat tindakan atau aktivitas dari H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Hal ini karena, pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam batas penalaran yang wajar secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa
"Seharusnya, dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :