Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Senin, 24 Februari 2025 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
"Baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabene adalah istri dari H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Enny.
Selain itu, dari bukti tersebut, terdapat fakta adanya rekaman video yang menggambarkan terjadinya peristiwa pernyataan pemberian dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh sejumlah kepala desa.
Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekedar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu
"Berkenaan dengan hal tersebut, merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki hubungan pernikahan dengan Hj. Ratu Rachmatuzakiyah selaku Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait)," tuturnya.
Dalam hal ini, Ratu Rachmatuzakiyah telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sejak tanggal 22 September 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1674/2024. Sedangkan Yandri Susanto telah menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sejak tanggal 21 Oktober 2024.
"Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan kronologi yang telah diuraikan di atas, maka terdapat peristiwa, H. Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujarnya.
Mahkamah meyakini bahwa selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian yang pada saat itu dijabat oleh Yandri Susanto.
Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Selain itu, dari bukti tersebut, terdapat fakta adanya rekaman video yang menggambarkan terjadinya peristiwa pernyataan pemberian dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh sejumlah kepala desa.
Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekedar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu
"Berkenaan dengan hal tersebut, merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki hubungan pernikahan dengan Hj. Ratu Rachmatuzakiyah selaku Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait)," tuturnya.
Dalam hal ini, Ratu Rachmatuzakiyah telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sejak tanggal 22 September 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1674/2024. Sedangkan Yandri Susanto telah menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sejak tanggal 21 Oktober 2024.
"Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan kronologi yang telah diuraikan di atas, maka terdapat peristiwa, H. Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujarnya.
Mahkamah meyakini bahwa selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian yang pada saat itu dijabat oleh Yandri Susanto.
Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Lihat Juga :