Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang

Senin, 24 Februari 2025 - 17:18 WIB
loading...
A A A
"Baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabene adalah istri dari H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Enny.

Selain itu, dari bukti tersebut, terdapat fakta adanya rekaman video yang menggambarkan terjadinya peristiwa pernyataan pemberian dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh sejumlah kepala desa.

Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekedar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu

"Berkenaan dengan hal tersebut, merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki hubungan pernikahan dengan Hj. Ratu Rachmatuzakiyah selaku Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait)," tuturnya.

Dalam hal ini, Ratu Rachmatuzakiyah telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sejak tanggal 22 September 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1674/2024. Sedangkan Yandri Susanto telah menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sejak tanggal 21 Oktober 2024.

"Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan kronologi yang telah diuraikan di atas, maka terdapat peristiwa, H. Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujarnya.

Mahkamah meyakini bahwa selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian yang pada saat itu dijabat oleh Yandri Susanto.

Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Mendes Yandri Yakin...
Mendes Yandri Yakin Pemudik Tingkatkan Perputaran Ekonomi Desa
Kisah Desa Temon Pacitan,...
Kisah Desa Temon Pacitan, dari Penderes Lokal ke Pasar Global
Rekomendasi
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Negara-Negara Arab Kompak...
Negara-Negara Arab Kompak Menolak Bantu AS Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved