Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang

Senin, 24 Februari 2025 - 17:18 WIB
loading...
Menteri Yandri Terbukti...
MK memutuskan digelarnya PSU pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Mahkamah menilai terdapat fakta yang membuktikan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam memenangkan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang terkait penetapan hasil Pilbup Serang 2024 yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," ujarnya.

PSU ini, kata dia, tetap harus mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilbup Serang.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," pungkasnya.

Sebelum membacakan amar putusan, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan hukum mahkamah. Dimana, berdasarkan uraian pertimbangan hukum dan kronologis, menurut Mahkamah telah terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.



"Baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabene adalah istri dari H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Enny.

Selain itu, dari bukti tersebut, terdapat fakta adanya rekaman video yang menggambarkan terjadinya peristiwa pernyataan pemberian dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 oleh sejumlah kepala desa.

Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekedar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu

"Berkenaan dengan hal tersebut, merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki hubungan pernikahan dengan Hj. Ratu Rachmatuzakiyah selaku Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait)," tuturnya.

Dalam hal ini, Ratu Rachmatuzakiyah telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sejak tanggal 22 September 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1674/2024. Sedangkan Yandri Susanto telah menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sejak tanggal 21 Oktober 2024.

"Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan kronologi yang telah diuraikan di atas, maka terdapat peristiwa, H. Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujarnya.

Mahkamah meyakini bahwa selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian yang pada saat itu dijabat oleh Yandri Susanto.

Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, pernyataan dukungan kepala desa kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku Menteri, di mana Menteri selaku Pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," kata Enny.

Enny menyatakan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh Kepala Desa sehingga hal tersebut merupakan pelanggaran Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

Dalam hal ini, Kepala Desa memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan para pemilih yang merupakan warga di desa masing-masing sehingga berdampak pada memberi keuntungan kepada salah satu pasangan calon, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Selain itu, terdapat tindakan atau aktivitas dari H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang baik secara sengaja maupun tidak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Hal ini karena, pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam batas penalaran yang wajar secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa

"Seharusnya, dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
DPD IMM Jakarta Siap...
DPD IMM Jakarta Siap Berkolaborasi Bangun Desa dan Daerah Tertinggal
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Mendes Yandri Adukan...
Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Mendes Yandri Susanto...
Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Kepala Daerah Baru Momentum...
Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
Rekomendasi
Jelang Malam Takbiran,...
Jelang Malam Takbiran, Volume Pemudik Keluar GT Kalikangkung Mulai Landai
Dukung Kelancaran Mudik...
Dukung Kelancaran Mudik 2025, Antam Buka Posko Bersama di Bandara Sultan Hasanuddin
Sinopsis Sinetron Cinta...
Sinopsis Sinetron Cinta Yasmin Eps 262: Pembalasan Dendam Ajeng dan Penyesalan Rangga
Berita Terkini
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
12 menit yang lalu
Misi Kemanusiaan TNI...
Misi Kemanusiaan TNI ke Myanmar, Helikopter Super Puma hingga Kapal Rumah Sakit Dikerahkan
18 menit yang lalu
Idulfitri 1446 H, Menag:...
Idulfitri 1446 H, Menag: Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
40 menit yang lalu
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
46 menit yang lalu
Puncak HUT ke-25, BMI...
Puncak HUT ke-25, BMI Terus Bergerak Gelorakan Ajaran Bung Karno
1 jam yang lalu
Dompet Dhuafa Kirim...
Dompet Dhuafa Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Gempa di Myanmar
2 jam yang lalu
Infografis
Iran Ancam Serang Negara-negara...
Iran Ancam Serang Negara-negara Arab yang Bantu Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved