Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Minggu, 23 Februari 2025 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Umum CMPRO Onky Fachrur Rozie menekankan agar RUU KUHAP bisa mengakomodir keseimbangan antar lembaga dan kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan satu lembaga yang dapat menimbulkan praktik monopolistik dalam penegakan hukum.
Ia menambahkan, jika RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa dalam menghentikan atau melanjutkan perkara berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum. Hal ini akan menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum. Baca juga: RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
“Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan masalah baru. Jaksa bisa berpotensi menyalahgunakan wewenang atau abuse of power," terangnya.
Hadir dalam FGD yakni Onky Fachrur Rozie dan Deni Setya Bagus Yuherawan. Kemudian Ketua Harian CMPRO Rizki Abdul Rahman Wahid; Thabita Napitupulu Puteri Indonesia, Prof Ilyas Indra (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Azmi Syahputra (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), dan Herman (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Kendari).
Ia menambahkan, jika RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa dalam menghentikan atau melanjutkan perkara berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum. Hal ini akan menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum. Baca juga: RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
“Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan masalah baru. Jaksa bisa berpotensi menyalahgunakan wewenang atau abuse of power," terangnya.
Hadir dalam FGD yakni Onky Fachrur Rozie dan Deni Setya Bagus Yuherawan. Kemudian Ketua Harian CMPRO Rizki Abdul Rahman Wahid; Thabita Napitupulu Puteri Indonesia, Prof Ilyas Indra (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Azmi Syahputra (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), dan Herman (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Kendari).
(poe)
Lihat Juga :