Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB
loading...
Temui Jaksa Peneliti...
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun. Foto: Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Tifa-Roy's Advocates (Troya) menilai proses penyidikan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar KUHAP baru. Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa itu meminta penanganan perkara itu dihentikan.

Hal itu disampaikan Troya saat bertemu jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026). Adapun perwakilan Troya turut dihadiri oleh Refly Harun, Ahmad Wirawan Adnan, Didit Wijayanto, Ramdansyah, hingga Roy Suryo.

Dalam kesempatan itu, Refly menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan surat keberatan atas penanganan perkara pada Kejati DKI Jakarta. Salah satu yang dipersoalkan perihal pengembalian berkas perkara (P-19) telah melampaui tenggat waktu yang diatur KUHAP.

Baca juga: Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa



"Pengembalian berkas perkara P-19 dari penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifa Fauzia Tyassuma ke Kejaksaan Tinggi di Jakarta telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru," ujar Refly saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Refly menyampaikan, ketentutan tenggat waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari. Ia menyebut, penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas yang diatur dalam KUHAP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Rekomendasi
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Berita Terkini
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved