PTS vis a vis PTN-BH
Kamis, 20 Februari 2025 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
Diskusi semakin menarik ketika mencuat perbandingan dengan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) seperti UGM dan IPB. Status ini memungkinkan mereka memiliki otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik, keuangan, dan organisasi. Secara teori, PTN-BH diharapkan mampu mengurangi beban negara dengan pengelolaan yang lebih mandiri. Namun, di sisi lain, peserta diskusi mengangkat satu pertanyaan mendasar: bukankah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sudah sejak awal mandiri? Jika PTN-BH diberikan keleluasaan untuk berinovasi karena alasan kemandirian, mengapa PTS yang sejak awal tidak bergantung pada anggaran negara justru masih terbelenggu oleh regulasi yang ketat?
Prof. Sahiron mengakui kebenaran logika ini. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah, melalui kementerian, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian guna memastikan mutu perguruan tinggi tetap terjaga. Ini adalah argumen yang masuk akal, tetapi kembali lagi, bukankah terlalu banyak pengendalian bisa menjadi hambatan bagi inovasi? Haruskah PTS selalu berada dalam bayang-bayang regulasi yang dirancang dengan standar PTN?
Pada akhirnya, PTS harus berani melepaskan diri dari jeratan administratif yang kaku dan mulai menempuh jalan inovasi. Bukan sekadar menunggu regulasi berubah, tetapi mendobrak kebuntuan dengan kreativitas dan keberanian. Sebagai institusi yang tidak membebani negara, PTS seharusnya memiliki hak yang lebih besar untuk bereksperimen, menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif, dan menjadi laboratorium bagi model pembelajaran yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Jika PTN-BH diberi ruang untuk bertumbuh dengan otonomi, maka PTS harus berani melampaui batas, bukan sebagai pesaing, tetapi sebagai pionir dalam lanskap pendidikan tinggi yang terus berkembang.
Prof. Sahiron mengakui kebenaran logika ini. Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah, melalui kementerian, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pengendalian guna memastikan mutu perguruan tinggi tetap terjaga. Ini adalah argumen yang masuk akal, tetapi kembali lagi, bukankah terlalu banyak pengendalian bisa menjadi hambatan bagi inovasi? Haruskah PTS selalu berada dalam bayang-bayang regulasi yang dirancang dengan standar PTN?
Pada akhirnya, PTS harus berani melepaskan diri dari jeratan administratif yang kaku dan mulai menempuh jalan inovasi. Bukan sekadar menunggu regulasi berubah, tetapi mendobrak kebuntuan dengan kreativitas dan keberanian. Sebagai institusi yang tidak membebani negara, PTS seharusnya memiliki hak yang lebih besar untuk bereksperimen, menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif, dan menjadi laboratorium bagi model pembelajaran yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Jika PTN-BH diberi ruang untuk bertumbuh dengan otonomi, maka PTS harus berani melampaui batas, bukan sebagai pesaing, tetapi sebagai pionir dalam lanskap pendidikan tinggi yang terus berkembang.
(wur)
Lihat Juga :