Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
loading...
A
A
A
Pengadilan Tinggi Ambon menimbang Razman telah melanggar kode etik advokat dan telah dicabut haknya untuk menjalankan profesi advokat oleh organisasi advokat. Berikut bunyi salinan ketetapan Ketua PT Ambon yang diberikan MA:
Bahwa advokat adalah profesi yang memiliki tugas mulia dalam menegakkan keadilan dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta kode etik advokat Indonesia bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diangkat dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara atau dicabut haknya untuk menjalankan profesinya oleh organisasi advokat.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pemecatan Saudara Razman Arif Nasution, S.H. dari kepengurusan dan keanggotaan Kongres Advokat Indonesia, advokat Razman Arif, S.H. telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.
Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, muruah, dan wibawa pengadilan. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diterbitkan penetapan mengenai pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) tanggal 2 November 2015.
Sedangkan untuk M Firdaus Oiwobo, Pengadilan Tinggi Banten menilai telah melanggar sumpah dan janji advokat. Berikut bunyi salinan ketetapan Ketua PT Banten:
Bahwa sebelum diangkat menjadi advokat, kepada calon advokat wajib diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisili calon advokat yang bersangkutan. Bahwa calon advokat yang bersangkutan wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi setempat dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan menandatangani Berita Acara Sumpah.
Bahwa salah satu point sumpah/janji dalam berita acara sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat. Bahwa advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., nomor induk advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa setiap orang yang hadir dalam ruang, sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
Bahwa advokat adalah profesi yang memiliki tugas mulia dalam menegakkan keadilan dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta kode etik advokat Indonesia bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diangkat dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara atau dicabut haknya untuk menjalankan profesinya oleh organisasi advokat.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pemecatan Saudara Razman Arif Nasution, S.H. dari kepengurusan dan keanggotaan Kongres Advokat Indonesia, advokat Razman Arif, S.H. telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.
Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, muruah, dan wibawa pengadilan. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diterbitkan penetapan mengenai pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) tanggal 2 November 2015.
Sedangkan untuk M Firdaus Oiwobo, Pengadilan Tinggi Banten menilai telah melanggar sumpah dan janji advokat. Berikut bunyi salinan ketetapan Ketua PT Banten:
Bahwa sebelum diangkat menjadi advokat, kepada calon advokat wajib diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisili calon advokat yang bersangkutan. Bahwa calon advokat yang bersangkutan wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi setempat dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan menandatangani Berita Acara Sumpah.
Bahwa salah satu point sumpah/janji dalam berita acara sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat. Bahwa advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., nomor induk advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa setiap orang yang hadir dalam ruang, sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
Lihat Juga :