Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:59 WIB
loading...
A A A
Pengadilan Tinggi Ambon menimbang Razman telah melanggar kode etik advokat dan telah dicabut haknya untuk menjalankan profesi advokat oleh organisasi advokat. Berikut bunyi salinan ketetapan Ketua PT Ambon yang diberikan MA:

Bahwa advokat adalah profesi yang memiliki tugas mulia dalam menegakkan keadilan dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta kode etik advokat Indonesia bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diangkat dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara atau dicabut haknya untuk menjalankan profesinya oleh organisasi advokat.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pemecatan Saudara Razman Arif Nasution, S.H. dari kepengurusan dan keanggotaan Kongres Advokat Indonesia, advokat Razman Arif, S.H. telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.

Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, muruah, dan wibawa pengadilan. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diterbitkan penetapan mengenai pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) tanggal 2 November 2015.



Sedangkan untuk M Firdaus Oiwobo, Pengadilan Tinggi Banten menilai telah melanggar sumpah dan janji advokat. Berikut bunyi salinan ketetapan Ketua PT Banten:

Bahwa sebelum diangkat menjadi advokat, kepada calon advokat wajib diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisili calon advokat yang bersangkutan. Bahwa calon advokat yang bersangkutan wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi setempat dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan menandatangani Berita Acara Sumpah.

Bahwa salah satu point sumpah/janji dalam berita acara sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat. Bahwa advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., nomor induk advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025.

Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa setiap orang yang hadir dalam ruang, sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tom Lembong Tanggapi...
Tom Lembong Tanggapi Jaksa atas Eksepsinya: Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa?
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Jadi Korban Kriminalisasi,...
Jadi Korban Kriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Harapkan Keadilan
Rudi Suparmono Disebut...
Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku
2 Hakim yang Vonis Bebas...
2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Zarof Ricar
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Selain Zarof, Hakim...
Selain Zarof, Hakim juga Tolak Eksepsi Ibu Ronald Tannur dan Pengacara
Razman Nasution Ditemani...
Razman Nasution Ditemani Kedua Istrinya di Sidang Lanjutan Lawan Hotman Paris
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
Rekomendasi
Kabar Duka Pangeran...
Kabar Duka Pangeran Harry, Keluarga Kerajaan Tak Peduli Publikasi Dokumen Visanya
Pemain Abroad Timnas...
Pemain Abroad Timnas Indonesia Berdatangan di Sydney, Siapa yang Belum Gabung?
Jasa Raharja Berikan...
Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran
Berita Terkini
Hasan Nasbi: RUU TNI...
Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
20 menit yang lalu
RAKYAT BERSUARA! Program...
RAKYAT BERSUARA! Program Diskusi Terhangat Bersama Aiman Witjaksono dan Para Narasumber Kredibel di Bidangnya, Setiap Selasa Pukul 19.00 WIB, Live Hanya di iNews
1 jam yang lalu
Mantan Kapolres Ngada...
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak
1 jam yang lalu
Mudik Lebaran, Komisi...
Mudik Lebaran, Komisi VI DPR Minta BUMN Pastikan Kesiapan Jalan hingga Rest Area
1 jam yang lalu
Alasan Ditundanya Pengangkatan...
Alasan Ditundanya Pengangkatan CASN-PPPK 2024, Menpan-RB: Ada 213 Instansi Ajukan Penundaan
2 jam yang lalu
Mantan Kapolres Ngada...
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri
2 jam yang lalu
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved