Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri
Senin, 17 Maret 2025 - 19:54 WIB
loading...
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). Foto/iNews
A
A
A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Truno.
"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggat menyatakan banding," sambungnya.
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Truno.
"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggat menyatakan banding," sambungnya.
Lihat Juga :