Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

Senin, 17 Maret 2025 - 21:30 WIB
loading...
Mantan Kapolres Ngada...
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri karena pelecehan seksual terhadap 3 anak. Foto/iNews TV
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding, atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Putusan PTDH terhadap Fajar diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.

Baca juga: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Simak! Ini Deretan Kejanggalan...
Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
Banyak Kejanggalan,...
Banyak Kejanggalan, MNC Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Bareskrim Tetapkan Ustad...
Bareskrim Tetapkan Ustad SAM Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Rekomendasi
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved