Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:59 WIB
loading...
Pertimbangan Hakim Bekukan...
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan dasar pertimbangan hakim terkait pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan dasar pertimbangan hakim terkait pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, pihak Pengadilan Tinggi memiliki kuasa untuk menganulir sumpah advokat.

Dia menuturkan, sumpah advokat Razman dilakukan di Ambon, maka Pengadilan Tinggi Ambon berwenang membekukan sumpah advokat Razman. “Tapi yang pasti kan dilantik di sana, disumpah di sana, ya tentunya yang berwenang untuk menganulir sumpah ya yang menyumpah, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Ambon,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dia mengatakan, pertimbangan Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat Razman, salah satunya adalah seorang advokat yang disumpah harus menjaga martabat dan integritas.

Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo


Baca juga: Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan, MA: Tidak Bisa Jalankan Praktik di Pengadilan



"Nah dasarnya, tadi udah diuraikan di sini. Banyak banget ya, dasarnya itu ada pertimbangan di sini. Di antaranya kalau disumpah itu kan menjaga martabat, kemudian integritas dan sebagainya," ujar dia.

Baca juga: Ngamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Cs Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim


Ketetapan Pembekuan Sumpah Advokat


Adapun pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nastion itu diatur dalam ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44 KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 atas nama Razman Arif.

Sedangkan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52./KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo.

Pengadilan Tinggi Ambon menimbang Razman telah melanggar kode etik advokat dan telah dicabut haknya untuk menjalankan profesi advokat oleh organisasi advokat. Berikut bunyi salinan ketetapan Ketua PT Ambon yang diberikan MA:

Bahwa advokat adalah profesi yang memiliki tugas mulia dalam menegakkan keadilan dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta kode etik advokat Indonesia bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diangkat dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara atau dicabut haknya untuk menjalankan profesinya oleh organisasi advokat.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pemecatan Saudara Razman Arif Nasution, S.H. dari kepengurusan dan keanggotaan Kongres Advokat Indonesia, advokat Razman Arif, S.H. telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.

Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, muruah, dan wibawa pengadilan. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diterbitkan penetapan mengenai pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) tanggal 2 November 2015.

Baca juga: Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA

Sedangkan untuk M Firdaus Oiwobo, Pengadilan Tinggi Banten menilai telah melanggar sumpah dan janji advokat. Berikut bunyi salinan ketetapan Ketua PT Banten:

Bahwa sebelum diangkat menjadi advokat, kepada calon advokat wajib diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisili calon advokat yang bersangkutan. Bahwa calon advokat yang bersangkutan wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi setempat dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan menandatangani Berita Acara Sumpah.

Bahwa salah satu point sumpah/janji dalam berita acara sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat. Bahwa advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., nomor induk advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025.

Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa setiap orang yang hadir dalam ruang, sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved