Klaim Asuransi dari Langit

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:06 WIB
loading...
A A A
Di saat yang sama, sejumlah organisasi terkait aviasi, seperti ICAO, FAA, dan EASA juga wajib memperketat terus regulasi penerbangan guna memastikan standar keselamatan. Peningkatan keterampilan pilot harus memastikan mereka sigap menghadapi tantangan tak terduga. Perawatan pesawat perlu lebih rutin dilakukan.

Penggunaan teknologi, seperti sistem peringatan dini dan alat navigasi yang lebih presisi, jelas harus semakin canggiuh. Kecelakaan pesawat Jeju Air di Korea Selatan diduga disebabkan serangan burung (birdstrike). Ini juga menunjukkan pentingnya manajemen satwa liar di sekitar bandara.

Di Indonesia, kesiapan industri asuransi dalam menghadapi klaim kecelakaan pesawat masih menjadi tantangan besar. Asuransi penerbangan di Tanah Air masih bergantung pada reasuransi global, yang berarti lonjakan klaim dapat meningkatkan biaya premi secara drastis. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan penerbangan menjadi faktor kunci dalam menekan risiko klaim.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, menyatakan, industri asuransi nasional perlu lebih proaktif dalam mengadopsi standar global dan meningkatkan kapasitas manajemen risiko. Ketahanan dalam menghadapi ketidakpastian perlu dipekuat. Perusahaan asuransi harus memperkuat cadangan modal, meningkatkan standar seleksi risiko, serta memperluas kerja sama dengan reasuransi global.

Selain itu, digitalisasi dalam analisis risiko dan penerapan kecerdasan buatan dapat membantu perkiraan klaim lebih akurat. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus memastikan regulasi yang lebih ketat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri asuransi.

OJK perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi agar tak sempoyongan dihadang lonjakan klaim tidak terduga. Menurut International Association of Insurance Supervisors (2024), regulasi yang ketat dan pengawasan aktif dapat meningkatkan ketahanan industri asuransi dalam menghadapi volatilitas.

Selama ini, regulasi menbenai kecelakaan pesawat di Indonesia belum terlalu lemgkap. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 menetapkan bahwa penumpang yang meninggal dan cacat tetap akibat kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi Rp1,25 miliar. Penumpang yang meninggal saat boarding atau turun dari pesawat menerima Rp500 juta. Penumpang yang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan rumah sakit mendapat ganti rugi hingga Rp200 juta.

Aturan yang belum terlalu rinci itu menambah kegamangan asuransi penerbangan yang selalu berada dalam siklus ketidakpastian. Padahal dengan inovasi, regulasi lebih detail dan ketat, serta kolaborasi di antara pemangku kepentingan, industri ini dapat terus bertahan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
MPMInsurance Bayar Klaim...
MPMInsurance Bayar Klaim Properti Rp1,2 Miliar Akibat Cuaca Ekstrem
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 62: Dipa Terus Memprovokasi Novan, Sementara Davina Merasakan Firasat Buruk
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved