Klaim Asuransi dari Langit

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:06 WIB
loading...
Klaim Asuransi dari...
Marah Kerma Mardame Manurung, Praktisi Asuransi. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Marah Kerma Mardame Manurung
Praktisi Asuransi
Mahasiswa Doktoral Manajemen Berkelanjutan Perbanas Institute

LANDASAN kering di Scottsdale, Arizona, Amerika Serikat, menjadi saksi sebuah bencana. Learjet 35A milik vokalis band Motley Crue, Vince Neil, yang baru saja mendarat, tiba-tiba kehilangan kendali, melesat keluar jalur, lalu menabrak Gulfstream 200 yang tengah parkir.

Gema ledakan disusul teriakan orang-orang panik. Rutinitas bandara berubah menjadi kekacauan total. Tragedi pada Senin (10/2/2025) ini menelan satu korban jiwa dan empat orang luka serius.

Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan pesawat dalam beberapa pekan terakhir, menambah pula tagihan besar bagi industri asuransi penerbangan. Belum lama, Bering Air Flight 445 jatuh di perairan Alaska, pada 6 Februari, sementara sebuah pesawat kecil di Brasil menabrak bus sehari setelahnya. Nilai klaim masing-masing insiden masih dalam proses evaluasi, tetapi sudah dapat dipastikan akan menguras dana asuransi lebih dalam.

Sebelumya lagi, insiden menerpa Jeju Air 7C2216, yang diasuransikan oleh Samsung Fire & Marine Insurance, Korea. Nilai ganti ruginya USD1 miliar (Rp16 triliun) untuk tanggung jawab hukum dan USD36,51 juta (Rp584 miliar) untuk kerusakan pesawat (Asia Insurance Post, 2025). Ini belum termasuk biaya ganti rugi properti bandara yang terdampak.

Tabrakan helikopter Black Hawk dengan American Airlines, yang sulit dibayangkan tapi nyata terjadi, 30 Januari lalu, diduga akan menguras duit asuransi hingga USD21-24 juta (Rp336-384 miliar). Rentetan kecelakaan pesawat seketika menjadi risiko yang sulit dihindari. Untunglah, kalau boleh bilang seperti itu, ada mukjizat saat Air Canada De Havilland Dash 8-400 berhasil mendarat darurat dengan selamat bersama 77 penumpangnya, jelang pergantian tahun lalu.

Dampak kecelakaan pesawat terhadap perusahaan asuransi memang sangat besar. Selain kerugian material pada pesawat dan infrastruktur penerbangan, asuransi menghadapi klaim asuransi jiwa penumpang yang sering kali lebih tinggi daripada klaim kerusakan pesawat.

Padahal, industri asuransi masih megap-megap akibat lonjakan klaim bencana alam. Kebakaran hutan Los Angeles, pada akhir 2024, diperkirakan meminta klaim sebesar USD20-30 miliar (Rp320-480 triliun). Tapi dunia memang sedang gelisah. Industri asuransi tak bisa bernafas lama-lama dan harus menghadapi klaim besar dari langit, dari kecelakaan penerbangan yang terus terjadi.

Menurut Allianz (2024), total premi asuransi penerbangan global pada 2024 diperkirakan USD8 miliar (Rp128 triliun), tertinggi dalam 20 tahun terakhir. Namun, dalam lima tahun terakhir, nilai klaim asuransi meningkat hingga €14 miliar (US$15,1 miliar) atau sekitar Rp241 triliun. Ternyata, pertumbuhan industri asuransi penerbangan yang pesat itu diiringi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan bisnis yang semakin kompleks.

Selama ini, perusahaan asuransi yang menanggung risiko kecelakaan pesawat mendapat dukungan dari perusahaan reasuransi--sebagai penanggung ulang risiko. Dalam kasus Jeju Air 7C2216, Samsung Fire & Marine Insurance mengalihkan sebagian besar risikonya ke AXA XL sebagai reasuransi.

Gallagher Re (2025) memperingatkan bahwa jika rasio pemulihan klaim tidak membaik, maka stabilitas harga premi asuransi penerbangan tidak dapat dijamin. Sementara itu, Howden Re (2025) menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menanggung skenario kerugian besar akibat insiden penerbangan yang semakin sering terjadi.

Iya, sih, boleh saja kalangan reasuransi memberi petatah-petitih begitu rupa. Faktanya, kendati klaim akibat kecelakaan pesawat sudah meningkat, industri reasuransi global tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Hannover Re, misalnya, mencatat peningkatan laba bersih sebesar 14,2% pada tahun 2022, mencapai €1,41 miliar dibandingkan dengan €1,23 miliar pada tahun sebelumnya.

Gallagher Re juga melaporkan bahwa total modal dalam industri reasuransi global meningkat sebesar 5,4% pada semester pertama 2024, mencapai USD766 miliar. Return on Equity (ROE) industri reasuransi juga menunjukkan angka yang kuat, yakni 15,5% pada periode yang sama.

Alhasil, di balik kompleksitas klaim kecelakaan pesawat, ada ironi yang mengejutkan. Ketika industri asuransi berjuang mengatasi beban klaim yang terus meningkat, para investor asuransi justru melihat itu sebagai peluang emas.

Lonjakan premi akibat risiko tinggi dapat membuat bisnis asuransi penerbangan semakin menguntungkan bagi perusahaan yang memiliki manajemen risiko yang kuat. Buktinya, itu tadi, sejumlah perusahaan reasuransi global justru mencatat peningkatan laba bersih di tengah meningkatnya klaim.

Peluang di Tengah Krisis
Tapi industri asuransi penerbangan juga masih memiliki peluang besar di balik tantangan yang luar biasa. Strategi manajemen risiko yang tepat mestinya dapat mengubah krisis menjadi peluang. Sompo Insurance, misalnya, menekankan perlunya inovasi teknologi dalam desain pesawat dan penggunaan bahan bakar hibrida yang lebih ramah lingkungan.

Di saat yang sama, sejumlah organisasi terkait aviasi, seperti ICAO, FAA, dan EASA juga wajib memperketat terus regulasi penerbangan guna memastikan standar keselamatan. Peningkatan keterampilan pilot harus memastikan mereka sigap menghadapi tantangan tak terduga. Perawatan pesawat perlu lebih rutin dilakukan.

Penggunaan teknologi, seperti sistem peringatan dini dan alat navigasi yang lebih presisi, jelas harus semakin canggiuh. Kecelakaan pesawat Jeju Air di Korea Selatan diduga disebabkan serangan burung (birdstrike). Ini juga menunjukkan pentingnya manajemen satwa liar di sekitar bandara.

Di Indonesia, kesiapan industri asuransi dalam menghadapi klaim kecelakaan pesawat masih menjadi tantangan besar. Asuransi penerbangan di Tanah Air masih bergantung pada reasuransi global, yang berarti lonjakan klaim dapat meningkatkan biaya premi secara drastis. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan penerbangan menjadi faktor kunci dalam menekan risiko klaim.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, menyatakan, industri asuransi nasional perlu lebih proaktif dalam mengadopsi standar global dan meningkatkan kapasitas manajemen risiko. Ketahanan dalam menghadapi ketidakpastian perlu dipekuat. Perusahaan asuransi harus memperkuat cadangan modal, meningkatkan standar seleksi risiko, serta memperluas kerja sama dengan reasuransi global.

Selain itu, digitalisasi dalam analisis risiko dan penerapan kecerdasan buatan dapat membantu perkiraan klaim lebih akurat. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus memastikan regulasi yang lebih ketat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri asuransi.

OJK perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi agar tak sempoyongan dihadang lonjakan klaim tidak terduga. Menurut International Association of Insurance Supervisors (2024), regulasi yang ketat dan pengawasan aktif dapat meningkatkan ketahanan industri asuransi dalam menghadapi volatilitas.

Selama ini, regulasi menbenai kecelakaan pesawat di Indonesia belum terlalu lemgkap. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 menetapkan bahwa penumpang yang meninggal dan cacat tetap akibat kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi Rp1,25 miliar. Penumpang yang meninggal saat boarding atau turun dari pesawat menerima Rp500 juta. Penumpang yang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan rumah sakit mendapat ganti rugi hingga Rp200 juta.

Aturan yang belum terlalu rinci itu menambah kegamangan asuransi penerbangan yang selalu berada dalam siklus ketidakpastian. Padahal dengan inovasi, regulasi lebih detail dan ketat, serta kolaborasi di antara pemangku kepentingan, industri ini dapat terus bertahan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
MPMInsurance Bayar Klaim...
MPMInsurance Bayar Klaim Properti Rp1,2 Miliar Akibat Cuaca Ekstrem
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved