Penjelasan Yayasan KAN tentang PHK Sepihak dan Pengelolaan Perusahaan
Kamis, 03 September 2020 - 12:37 WIB
loading...
Kuasa Hukum YKAN, M Kenny Rizki Daeng Macallo mengatakan, bahwa YKAN tidak pernah melakukan tindakan sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - The Nature Conservancy (TNC), LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) LSM berkedudukan di Jakarta, Indonesia, digugat oleh mantan karyawannya dan gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 654/Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel pada tanggal 18 Agustus 2020.
(Baca juga: PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat)
Terkait hal ini, YKAN menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers. Upaya PHK yang terjadi dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan melalui proses sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
"YKAN sejak awal mengupayakan tercapainya kesepakatan bersama dengan klien dari SRS Lawyers terkait PHK dengan telah menawarkan kompensasi sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku. Namun upaya tersebut belum berhasil karena klien dari SRS Lawyers ternyata justru mengajukan nihil kompensasi yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum tersebut," kata M Kenny Rizki Daeng Macallo, Kuasa Hukum YKAN, dalam keterangan pers kepada SINDOnews, Kamis (3/9/2020).
Kenny Rizki menjelaskan, seluruh tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap YKAN sebagaimana dalam pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar fakta-fakta atau bukti-bukti dari prinsip hukum.
(Baca juga: PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat)
Terkait hal ini, YKAN menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers. Upaya PHK yang terjadi dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan melalui proses sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
"YKAN sejak awal mengupayakan tercapainya kesepakatan bersama dengan klien dari SRS Lawyers terkait PHK dengan telah menawarkan kompensasi sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku. Namun upaya tersebut belum berhasil karena klien dari SRS Lawyers ternyata justru mengajukan nihil kompensasi yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum tersebut," kata M Kenny Rizki Daeng Macallo, Kuasa Hukum YKAN, dalam keterangan pers kepada SINDOnews, Kamis (3/9/2020).
Kenny Rizki menjelaskan, seluruh tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap YKAN sebagaimana dalam pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar fakta-fakta atau bukti-bukti dari prinsip hukum.
Lihat Juga :