Penjelasan Yayasan KAN tentang PHK Sepihak dan Pengelolaan Perusahaan

Kamis, 03 September 2020 - 12:37 WIB
loading...
Penjelasan Yayasan KAN...
Kuasa Hukum YKAN, M Kenny Rizki Daeng Macallo mengatakan, bahwa YKAN tidak pernah melakukan tindakan sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - The Nature Conservancy (TNC), LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) LSM berkedudukan di Jakarta, Indonesia, digugat oleh mantan karyawannya dan gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 654/Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel pada tanggal 18 Agustus 2020.

(Baca juga: PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat)

Terkait hal ini, YKAN menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers. Upaya PHK yang terjadi dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan melalui proses sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

"YKAN sejak awal mengupayakan tercapainya kesepakatan bersama dengan klien dari SRS Lawyers terkait PHK dengan telah menawarkan kompensasi sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku. Namun upaya tersebut belum berhasil karena klien dari SRS Lawyers ternyata justru mengajukan nihil kompensasi yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum tersebut," kata M Kenny Rizki Daeng Macallo, Kuasa Hukum YKAN, dalam keterangan pers kepada SINDOnews, Kamis (3/9/2020).

Kenny Rizki menjelaskan, seluruh tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap YKAN sebagaimana dalam pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar fakta-fakta atau bukti-bukti dari prinsip hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Rekomendasi
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Penampakan Mengerikan...
Penampakan Mengerikan 'Hujan Minyak Hitam' di Langit Moskow akibat Serangan Terbesar Ukraina
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Berita Terkini
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved