Penjelasan Yayasan KAN tentang PHK Sepihak dan Pengelolaan Perusahaan

Kamis, 03 September 2020 - 12:37 WIB
loading...
Penjelasan Yayasan KAN...
Kuasa Hukum YKAN, M Kenny Rizki Daeng Macallo mengatakan, bahwa YKAN tidak pernah melakukan tindakan sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - The Nature Conservancy (TNC), LSM asal Virginia, AS dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (Y-KAN) LSM berkedudukan di Jakarta, Indonesia, digugat oleh mantan karyawannya dan gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 654/Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel pada tanggal 18 Agustus 2020.

(Baca juga: PHK Sepihak dan Tak Kelola Perusahaan dengan Baik, Yayasan KAN Digugat)

Terkait hal ini, YKAN menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan sepihak sebagaimana dinyatakan oleh SRS Lawyers. Upaya PHK yang terjadi dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan melalui proses sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

"YKAN sejak awal mengupayakan tercapainya kesepakatan bersama dengan klien dari SRS Lawyers terkait PHK dengan telah menawarkan kompensasi sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku. Namun upaya tersebut belum berhasil karena klien dari SRS Lawyers ternyata justru mengajukan nihil kompensasi yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum tersebut," kata M Kenny Rizki Daeng Macallo, Kuasa Hukum YKAN, dalam keterangan pers kepada SINDOnews, Kamis (3/9/2020).

Kenny Rizki menjelaskan, seluruh tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap YKAN sebagaimana dalam pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar fakta-fakta atau bukti-bukti dari prinsip hukum.

"YKAN akan memberikan tanggapan, argumen hukum serta mengajukan bukti yang dengan tegas membantah seluruh tuduhan, di dalam persidangan," tegas Kenny Rizki, advokat dari Kantor Hukum MalacalloHarlin Mendrofa Advocates.

Lebih lanjut dikatakan Kenny, YKAN sepenuhnya menghormati hak dari klien SRS Lawyers dalam gugatan hukum perdata dan percaya bahwa pengadilan adalah forum tepat bagi pihak-pihak yang bersengketa, untuk mempertahankan kepentingan hukumnya.

"YKAN mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bagi klien dari SRS Lawyers untuk membuktikan seluruh tuduhan yang terlah disampaikan terhadap YKAN di persidangan. Dengan memperhatikan asas actori incumbit onus probandi, siapa yang mendalilkan maka wajib membuktikan," pungkas Kenny.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)