Ketua Depinas SOKSI Prihatin Terjadi Gelombang PHK di Indonesia
Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:56 WIB
loading...
Ketua Depinas SOKSI Dina Hidayana prihatin dengan fenomena cut off atau gelombang besar PHK yang terus melanda Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Depinas SOKSI Dina Hidayana prihatin dengan fenomena cut off atau gelombang besar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus melanda Indonesia. Baru saja, 21 Oktober 2024, raja industri tekstil, Sritex Group Soloraya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Vonis pailit berarti tidak mampu membayar utang sehingga ditindaklanjuti sita aset oleh kurator untuk pelunasan. Putusan tersebut akan memengaruhi nasib sekitar 50.000 pekerja yang dalam waktu terakhir masih menggantungkan penghidupannya pada Sritex.
Sekalipun pihak Sritex masih mencoba melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan tersebut, namun terancamnya pekerja berupa dirumahkan tanpa pesangon atau hak-hak lain hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nampak semakin terbuka.
Baca juga: Badai PHK di Industri Tekstil Indonesia, Ujian Bagi Pemerintahan Prabowo
Dina yang juga Ketua Umum IKATANI ini mengingatkan peristiwa Sritex ini hanya bagian dari bola panas persoalan ketenagakerjaan Indonesia yang perlu dicarikan pemikiran strategis agar tidak meluas dan berdampak buruk terutama terhadap target Indonesia Emas 2045. Bahkan ancaman ini bermunculan di era bonus demografi 2030-an yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan bangsa.
Pemerintah diharapkan tidak abai terhadap masifnya PHK yang berdampak pada tingginya pengangguran, sehingga berkorelasi terhadap tingkat kemiskinan, kriminalitas, pendapatan dan produktivitas nasional, gini ratio, apatisme hingga bermunculannya gangguan kejiwaan.
Baca juga: Sritex Berstatus Pailit, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK
Vonis pailit berarti tidak mampu membayar utang sehingga ditindaklanjuti sita aset oleh kurator untuk pelunasan. Putusan tersebut akan memengaruhi nasib sekitar 50.000 pekerja yang dalam waktu terakhir masih menggantungkan penghidupannya pada Sritex.
Sekalipun pihak Sritex masih mencoba melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan tersebut, namun terancamnya pekerja berupa dirumahkan tanpa pesangon atau hak-hak lain hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nampak semakin terbuka.
Baca juga: Badai PHK di Industri Tekstil Indonesia, Ujian Bagi Pemerintahan Prabowo
Dina yang juga Ketua Umum IKATANI ini mengingatkan peristiwa Sritex ini hanya bagian dari bola panas persoalan ketenagakerjaan Indonesia yang perlu dicarikan pemikiran strategis agar tidak meluas dan berdampak buruk terutama terhadap target Indonesia Emas 2045. Bahkan ancaman ini bermunculan di era bonus demografi 2030-an yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan bangsa.
Pemerintah diharapkan tidak abai terhadap masifnya PHK yang berdampak pada tingginya pengangguran, sehingga berkorelasi terhadap tingkat kemiskinan, kriminalitas, pendapatan dan produktivitas nasional, gini ratio, apatisme hingga bermunculannya gangguan kejiwaan.
Baca juga: Sritex Berstatus Pailit, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK
Lihat Juga :