DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Jimly Bilang Ini Sudah Kelewatan

Rabu, 05 Februari 2025 - 17:54 WIB
loading...
DPR Bisa Copot Pejabat...
Keputusan DPR yang memperluas kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara hasil fit and proper test yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna menuai kritik. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengkritik keputusan DPR yang memperluas kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna . Jimly justru berpandangan, sebaiknya keterlibatan DPR dalam memilih dan melakukan rekrutmen pejabat publik dievaluasi total.

Hal ini dianggapnya penting agar DPR bisa produktif menjalankan tiga tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Keterlibatan DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit and proper test dan lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan," kata Jimly, Rabu (5/2/2025).

Kritik Jimly merujuk pada revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang telah disetujui dalam rapat paripurna, Selasa (4/2/2025). Lewat revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam Pasal 228A ayat (2).

Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved