DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Jimly Bilang Ini Sudah Kelewatan
Rabu, 05 Februari 2025 - 17:54 WIB
loading...
Keputusan DPR yang memperluas kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara hasil fit and proper test yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna menuai kritik. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengkritik keputusan DPR yang memperluas kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna . Jimly justru berpandangan, sebaiknya keterlibatan DPR dalam memilih dan melakukan rekrutmen pejabat publik dievaluasi total.
Hal ini dianggapnya penting agar DPR bisa produktif menjalankan tiga tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Keterlibatan DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit and proper test dan lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan," kata Jimly, Rabu (5/2/2025).
Kritik Jimly merujuk pada revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang telah disetujui dalam rapat paripurna, Selasa (4/2/2025). Lewat revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam Pasal 228A ayat (2).
Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
Hal ini dianggapnya penting agar DPR bisa produktif menjalankan tiga tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. "Keterlibatan DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit and proper test dan lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan," kata Jimly, Rabu (5/2/2025).
Kritik Jimly merujuk pada revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang telah disetujui dalam rapat paripurna, Selasa (4/2/2025). Lewat revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam Pasal 228A ayat (2).
Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
Lihat Juga :