Penegakan Hukum PSBB Lemah, Diduga Banyak Perusahaan Melanggar
Rabu, 15 April 2020 - 06:04 WIB
loading...
A
A
A
Dugaan masih longgarnya aturan PSBB soal operasional perusahaan ini juga dikuatkan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tak melarang tegas industri tutup sementara. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, meskipun dilarang untuk beroperasi, pemerintah masih memberikan kelonggaran. “Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi, silakan mengurus izin operasionalnya kepada pemerintah pusat,” katanya.
Menurut dia, perusahaan diberi kelonggaran terus beroperasi tersebut dikarenakan bersifat strategis dan harus menyertakan izin operasional dari Kemenperin. Suhup menilai kebijakan ini tak dilarang karena dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7/2020. “Jadi perusahaan di kawasan industri atau di luar tidak boleh beroperasi, tapi kalau ada izin silakan operasi,” ujarnya.
Suhup menjelaskan, untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di perusahaan hingga kawasan industri yang tersebar di 23 kecamatan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Untuk itu, sejauh ini perusahaan masih berpedoman dengan kebijakan dari Kementerian Perindustrian. “Operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional dari kementerian terkait,” ucapnya.
Saat ini pun, kata dia, sebagian besar perusahaan yang memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda, mereka berjalan terus. Perusahaan yang tetap berjalan itu terutama usaha makanan minuman dan automotif. Sampai saat ini sedikitnya lima perusahaan di Kabupaten Bekasi sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi. Di antaranya grup usaha Toyota, Toyo Denso, dan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti Masaki. “Detailnya berapa perusahaan belum terdata karena mereka masih berlomba-lomba untuk mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian,” tegasnya.
KRL Minta Tidak Beroperasi
Menurut dia, perusahaan diberi kelonggaran terus beroperasi tersebut dikarenakan bersifat strategis dan harus menyertakan izin operasional dari Kemenperin. Suhup menilai kebijakan ini tak dilarang karena dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7/2020. “Jadi perusahaan di kawasan industri atau di luar tidak boleh beroperasi, tapi kalau ada izin silakan operasi,” ujarnya.
Suhup menjelaskan, untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di perusahaan hingga kawasan industri yang tersebar di 23 kecamatan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Untuk itu, sejauh ini perusahaan masih berpedoman dengan kebijakan dari Kementerian Perindustrian. “Operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional dari kementerian terkait,” ucapnya.
Saat ini pun, kata dia, sebagian besar perusahaan yang memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda, mereka berjalan terus. Perusahaan yang tetap berjalan itu terutama usaha makanan minuman dan automotif. Sampai saat ini sedikitnya lima perusahaan di Kabupaten Bekasi sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi. Di antaranya grup usaha Toyota, Toyo Denso, dan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti Masaki. “Detailnya berapa perusahaan belum terdata karena mereka masih berlomba-lomba untuk mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian,” tegasnya.
KRL Minta Tidak Beroperasi
Lihat Juga :