Pemerintah Diminta Pertimbangkan Lagi Rencana Tanpa Karantina Buat WNA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah membuka pintu tanpa karantina bagi warga asing lewat program vaccinated travel lane (VTL) oleh Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia diminta untuk dipertimbangkan kembali. Pasalnya saat ini masih situasi pandemi yang belum usai dan harus menghadapi sub varian baru dari virus Corona.
Baca Juga: karantina
Baca juga: Wisatawan Asing Tak Kunjung Datang, Gubernur Bali Minta Karantina Dihapus
Agung mengatakan, meski ada syaratnya seperti menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Serta Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. "Namun tetap berisiko untuk kita akan terjadi penularan Covid-19, apalagi kita berhadapan dengan sub varian baru," ujar Agung.
Apalagi kata Agung, capaian Indonesia terhadap warga yang sudah tervaksinasi masih kurang dari 50%, sehingga akan berisiko besar jika rencana WNA masuk ke Indonesia tanpa karantina ini dijalankan.
"Nantilah kalau capaian vaksinasi di Indonesia sudah mencapai 90% baru bisa bebas, itu pun dengan syarat yang ketat mengingat virus Corona belum punah," kata Agung.
Belum lagi menurut Agung, pelaksanaan syarat dan aturan di Indonesia masih rawan karena adanya oknum petugas yang masih bisa berlaku abai dengan diberi sedikit uang.
"Jadi meski dibuat aturan seketat apapun dengan perilaku oknum petugas mudah disogok, akan menambah besar risiko kita menghadapi rantai penularan," ungkap Agung.
Agung berharap, pemerintah bisa mewujudkan tidak terjadinya ledakan gelombang ketiga penularan Covid-19 dengan bersabar dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan.
"Jangan sampai, hanya demi kepentingan geliat ekonomi, lalu kita lengah dan mengorbankan kepentingan kesehatan," ingat Agung.
Baca Juga: karantina
Baca juga: Wisatawan Asing Tak Kunjung Datang, Gubernur Bali Minta Karantina Dihapus
Agung mengatakan, meski ada syaratnya seperti menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Serta Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. "Namun tetap berisiko untuk kita akan terjadi penularan Covid-19, apalagi kita berhadapan dengan sub varian baru," ujar Agung.
Apalagi kata Agung, capaian Indonesia terhadap warga yang sudah tervaksinasi masih kurang dari 50%, sehingga akan berisiko besar jika rencana WNA masuk ke Indonesia tanpa karantina ini dijalankan.
"Nantilah kalau capaian vaksinasi di Indonesia sudah mencapai 90% baru bisa bebas, itu pun dengan syarat yang ketat mengingat virus Corona belum punah," kata Agung.
Belum lagi menurut Agung, pelaksanaan syarat dan aturan di Indonesia masih rawan karena adanya oknum petugas yang masih bisa berlaku abai dengan diberi sedikit uang.
"Jadi meski dibuat aturan seketat apapun dengan perilaku oknum petugas mudah disogok, akan menambah besar risiko kita menghadapi rantai penularan," ungkap Agung.
Agung berharap, pemerintah bisa mewujudkan tidak terjadinya ledakan gelombang ketiga penularan Covid-19 dengan bersabar dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan.
"Jangan sampai, hanya demi kepentingan geliat ekonomi, lalu kita lengah dan mengorbankan kepentingan kesehatan," ingat Agung.
(maf)