Pemerintah Diminta Pertimbangkan Lagi Rencana Tanpa Karantina Buat WNA
Senin, 22 November 2021 - 09:03 WIB
loading...
Rencana pemerintah membuka pintu tanpa karantina bagi warga asing lewat program VTL oleh Relawan Kesehatan Indonesia diminta untuk dipertimbangkan kembali. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah membuka pintu tanpa karantina bagi warga asing lewat program vaccinated travel lane (VTL) oleh Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia diminta untuk dipertimbangkan kembali. Pasalnya saat ini masih situasi pandemi yang belum usai dan harus menghadapi sub varian baru dari virus Corona.
Baca juga: Badan Karantina Nasional Tunggu Terobosan Pemerintah
Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana membebaskan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia tanpa karantina tersebut.
Baca juga: Wisatawan Asing Tak Kunjung Datang, Gubernur Bali Minta Karantina Dihapus
Agung mengatakan, meski ada syaratnya seperti menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Serta Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. "Namun tetap berisiko untuk kita akan terjadi penularan Covid-19, apalagi kita berhadapan dengan sub varian baru," ujar Agung.
Apalagi kata Agung, capaian Indonesia terhadap warga yang sudah tervaksinasi masih kurang dari 50%, sehingga akan berisiko besar jika rencana WNA masuk ke Indonesia tanpa karantina ini dijalankan.
Baca juga: Badan Karantina Nasional Tunggu Terobosan Pemerintah
Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana membebaskan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia tanpa karantina tersebut.
Baca juga: Wisatawan Asing Tak Kunjung Datang, Gubernur Bali Minta Karantina Dihapus
Agung mengatakan, meski ada syaratnya seperti menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Serta Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. "Namun tetap berisiko untuk kita akan terjadi penularan Covid-19, apalagi kita berhadapan dengan sub varian baru," ujar Agung.
Apalagi kata Agung, capaian Indonesia terhadap warga yang sudah tervaksinasi masih kurang dari 50%, sehingga akan berisiko besar jika rencana WNA masuk ke Indonesia tanpa karantina ini dijalankan.
Lihat Juga :