Penegakan Hukum PSBB Lemah, Diduga Banyak Perusahaan Melanggar

Rabu, 15 April 2020 - 06:04 WIB
loading...
Penegakan Hukum PSBB...
Belum efektifnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ditengarai akibat masih banyak perusahaan tak mematuhi kebijakan ini. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Belum efektifnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ditengarai akibat masih banyak perusahaan tak mematuhi kebijakan ini. Ini ditandai fenomena makin meningkatnya arus lalu lintas Ibu Kota maupun kerumunan di area publik.

Sulitnya membatasi kerumunan warga inilah yang juga menjadi kekhawatiran daerah-daerah di sekitar wilayah Jakarta, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemarin para kepala daerah ini bahkan kompak mengusulkan agar operasional kereta rel listrik (KRL) dihentikan sementara selama 14 hari. Tanpa kebijakan ekstrem ini, mereka menilai PSBB yang resmi mulai berlaku di wilayahnya hari ini tak banyak membuahkan hasil, layaknya di Jakarta.

Dari pantauan sepekan terakhir, lalu lintas di jalan raya Jakarta justru mengalami tren yang makin padat. Tingkat kepadatan makin tinggi terlihat pada jam-jam pekerja berangkat dan pulang. Di sejumlah stasiun dan terminal, kerumunan penumpang juga banyak terlihat. Kendati ada pembatasan jumlah penumpang, namun gerbong-gerbong KRL pada jam sibuk terlihat penuh.

Makin tingginya aktivitas warga ini diduga akibat masih banyak perusahaan yang tidak menaati Peraturan Gubernur DKI Nomor 332020 tentang PSBB. Perusahaan yang mestinya dilarang sementara beroperasi normal, namun tetap mempekerjakan karyawannya. Indikasi ini antara lain terbukti dari temuan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Dari pendataan sementara, ada satu di antara perusahaan berskala internasional yang harusnya tutup, tetapi nekat beroperasi lantaran mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Masih ada beberapa perusahaan besar lain yang diduga mendapat izin khusus dari Kemenperin.

Di sisi lain, perusahaan-perusahaan ini bukanlah masuk dalam pengecualian yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB seperti sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran keras kepada perusahaan yang memproduksi barang-barang elektronik ini agar menutup operasional. Surat pemberitahuan ke Kementerian Perindustrian juga turut dilayangkan. “Untuk sanksi kalau di luar pengecualian, tapi masih buka, kita bisa tutup langsung. Tapi, kalau di dalam pengecualian tidak mematuhi protokol Covid-19, kita akan beri teguran. Kalau tiga kali ditegur, kita tutup izin usahanya,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dampak Pandemi Covid-19,...
Dampak Pandemi Covid-19, Munculkan Kepedulian yang Nyata bagi Sesama
Pemerintah Kembali Diingatkan...
Pemerintah Kembali Diingatkan untuk Konsisten Tangani Covid-19
Cegah Kerumunan di Muktamar,...
Cegah Kerumunan di Muktamar, Nahdliyin Diminta Jangan Nekat Jadi Romli
Update Covid-19: Positif...
Update Covid-19: Positif 4.258.560 Orang, 4.109.364 Sembuh dan 143.918 Meninggal
Pemerintah Diminta Pertimbangkan...
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Lagi Rencana Tanpa Karantina Buat WNA
Banggar DPR Patuh pada...
Banggar DPR Patuh pada Putusan MK
WHO Warning Angka Kasus...
WHO Warning Angka Kasus Covid-19 Akibat NB.1.8.1Terus Melonjak Cepat
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Bunuh Sel Zombie, Ilmuwan...
Bunuh Sel Zombie, Ilmuwan Ungkap Efek Menakutkan Mantan Pasien Covid-19
Rekomendasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved