Penegakan Hukum PSBB Lemah, Diduga Banyak Perusahaan Melanggar

Rabu, 15 April 2020 - 06:04 WIB
loading...
Penegakan Hukum PSBB...
Belum efektifnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ditengarai akibat masih banyak perusahaan tak mematuhi kebijakan ini. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Belum efektifnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ditengarai akibat masih banyak perusahaan tak mematuhi kebijakan ini. Ini ditandai fenomena makin meningkatnya arus lalu lintas Ibu Kota maupun kerumunan di area publik.

Sulitnya membatasi kerumunan warga inilah yang juga menjadi kekhawatiran daerah-daerah di sekitar wilayah Jakarta, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemarin para kepala daerah ini bahkan kompak mengusulkan agar operasional kereta rel listrik (KRL) dihentikan sementara selama 14 hari. Tanpa kebijakan ekstrem ini, mereka menilai PSBB yang resmi mulai berlaku di wilayahnya hari ini tak banyak membuahkan hasil, layaknya di Jakarta.

Dari pantauan sepekan terakhir, lalu lintas di jalan raya Jakarta justru mengalami tren yang makin padat. Tingkat kepadatan makin tinggi terlihat pada jam-jam pekerja berangkat dan pulang. Di sejumlah stasiun dan terminal, kerumunan penumpang juga banyak terlihat. Kendati ada pembatasan jumlah penumpang, namun gerbong-gerbong KRL pada jam sibuk terlihat penuh.

Makin tingginya aktivitas warga ini diduga akibat masih banyak perusahaan yang tidak menaati Peraturan Gubernur DKI Nomor 332020 tentang PSBB. Perusahaan yang mestinya dilarang sementara beroperasi normal, namun tetap mempekerjakan karyawannya. Indikasi ini antara lain terbukti dari temuan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Dari pendataan sementara, ada satu di antara perusahaan berskala internasional yang harusnya tutup, tetapi nekat beroperasi lantaran mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Masih ada beberapa perusahaan besar lain yang diduga mendapat izin khusus dari Kemenperin.

Di sisi lain, perusahaan-perusahaan ini bukanlah masuk dalam pengecualian yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB seperti sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran keras kepada perusahaan yang memproduksi barang-barang elektronik ini agar menutup operasional. Surat pemberitahuan ke Kementerian Perindustrian juga turut dilayangkan. “Untuk sanksi kalau di luar pengecualian, tapi masih buka, kita bisa tutup langsung. Tapi, kalau di dalam pengecualian tidak mematuhi protokol Covid-19, kita akan beri teguran. Kalau tiga kali ditegur, kita tutup izin usahanya,” tandasnya.

Dugaan masih longgarnya aturan PSBB soal operasional perusahaan ini juga dikuatkan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tak melarang tegas industri tutup sementara. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, meskipun dilarang untuk beroperasi, pemerintah masih memberikan kelonggaran. “Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi, silakan mengurus izin operasionalnya kepada pemerintah pusat,” katanya.

Menurut dia, perusahaan diberi kelonggaran terus beroperasi tersebut dikarenakan bersifat strategis dan harus menyertakan izin operasional dari Kemenperin. Suhup menilai kebijakan ini tak dilarang karena dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7/2020. “Jadi perusahaan di kawasan industri atau di luar tidak boleh beroperasi, tapi kalau ada izin silakan operasi,” ujarnya.

Suhup menjelaskan, untuk mempermudah monitoring aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas Covid-19 di perusahaan hingga kawasan industri yang tersebar di 23 kecamatan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Untuk itu, sejauh ini perusahaan masih berpedoman dengan kebijakan dari Kementerian Perindustrian. “Operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional dari kementerian terkait,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)