Penegakan Hukum PSBB Lemah, Diduga Banyak Perusahaan Melanggar

Rabu, 15 April 2020 - 06:04 WIB
loading...
Penegakan Hukum PSBB...
Belum efektifnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ditengarai akibat masih banyak perusahaan tak mematuhi kebijakan ini. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Belum efektifnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ditengarai akibat masih banyak perusahaan tak mematuhi kebijakan ini. Ini ditandai fenomena makin meningkatnya arus lalu lintas Ibu Kota maupun kerumunan di area publik.

Sulitnya membatasi kerumunan warga inilah yang juga menjadi kekhawatiran daerah-daerah di sekitar wilayah Jakarta, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemarin para kepala daerah ini bahkan kompak mengusulkan agar operasional kereta rel listrik (KRL) dihentikan sementara selama 14 hari. Tanpa kebijakan ekstrem ini, mereka menilai PSBB yang resmi mulai berlaku di wilayahnya hari ini tak banyak membuahkan hasil, layaknya di Jakarta.

Dari pantauan sepekan terakhir, lalu lintas di jalan raya Jakarta justru mengalami tren yang makin padat. Tingkat kepadatan makin tinggi terlihat pada jam-jam pekerja berangkat dan pulang. Di sejumlah stasiun dan terminal, kerumunan penumpang juga banyak terlihat. Kendati ada pembatasan jumlah penumpang, namun gerbong-gerbong KRL pada jam sibuk terlihat penuh.

Makin tingginya aktivitas warga ini diduga akibat masih banyak perusahaan yang tidak menaati Peraturan Gubernur DKI Nomor 332020 tentang PSBB. Perusahaan yang mestinya dilarang sementara beroperasi normal, namun tetap mempekerjakan karyawannya. Indikasi ini antara lain terbukti dari temuan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Dari pendataan sementara, ada satu di antara perusahaan berskala internasional yang harusnya tutup, tetapi nekat beroperasi lantaran mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Masih ada beberapa perusahaan besar lain yang diduga mendapat izin khusus dari Kemenperin.

Di sisi lain, perusahaan-perusahaan ini bukanlah masuk dalam pengecualian yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB seperti sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, perhotelan, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran keras kepada perusahaan yang memproduksi barang-barang elektronik ini agar menutup operasional. Surat pemberitahuan ke Kementerian Perindustrian juga turut dilayangkan. “Untuk sanksi kalau di luar pengecualian, tapi masih buka, kita bisa tutup langsung. Tapi, kalau di dalam pengecualian tidak mematuhi protokol Covid-19, kita akan beri teguran. Kalau tiga kali ditegur, kita tutup izin usahanya,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dampak Pandemi Covid-19,...
Dampak Pandemi Covid-19, Munculkan Kepedulian yang Nyata bagi Sesama
Pemerintah Kembali Diingatkan...
Pemerintah Kembali Diingatkan untuk Konsisten Tangani Covid-19
Cegah Kerumunan di Muktamar,...
Cegah Kerumunan di Muktamar, Nahdliyin Diminta Jangan Nekat Jadi Romli
Update Covid-19: Positif...
Update Covid-19: Positif 4.258.560 Orang, 4.109.364 Sembuh dan 143.918 Meninggal
Pemerintah Diminta Pertimbangkan...
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Lagi Rencana Tanpa Karantina Buat WNA
Banggar DPR Patuh pada...
Banggar DPR Patuh pada Putusan MK
WHO Warning Angka Kasus...
WHO Warning Angka Kasus Covid-19 Akibat NB.1.8.1Terus Melonjak Cepat
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Bunuh Sel Zombie, Ilmuwan...
Bunuh Sel Zombie, Ilmuwan Ungkap Efek Menakutkan Mantan Pasien Covid-19
Rekomendasi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved