KPK Tolak Permohonan Penundaan Pemeriksaan Hasto, Perkara Tetap Berlanjut Bersama Praperadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Hasto dalam hal ini menghadapi kasus dugaan korupsi suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku.
"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).
Tessa menyebut proses penyidikan dan praperadilan memiliki ranah yang berbeda. Dengan demikian, Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kembali meskipun masih di tengah proses praperadilan.
"Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," tuturnya.
Tessa menyebut penolakan itu bukan semata-mata penilaian dari penyidik. Penyidik, kata Tessa, tetap berkoordinasi dengan pimpinan KPK hingga akhirnya penolakan itu keluar.
"Yang menginfokan ke saya itu (penolakan) adalah penyidik. Tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Dirdik, Depdak, termasuk dengan pimpinan," tutupnya.
"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).
Tessa menyebut proses penyidikan dan praperadilan memiliki ranah yang berbeda. Dengan demikian, Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kembali meskipun masih di tengah proses praperadilan.
"Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," tuturnya.
Tessa menyebut penolakan itu bukan semata-mata penilaian dari penyidik. Penyidik, kata Tessa, tetap berkoordinasi dengan pimpinan KPK hingga akhirnya penolakan itu keluar.
"Yang menginfokan ke saya itu (penolakan) adalah penyidik. Tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Dirdik, Depdak, termasuk dengan pimpinan," tutupnya.
(abd)