KPK Bakal Jemput Paksa Nurhadi Jika Tak Penuhi Panggilan Kedua
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) jika tidak hadir pada panggilan pemeriksaan keduanya yang dilangsungkan hari ini, Senin (27/1/2020). Maka dari itu, KPK meminta Nurhadi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Selain Nurhadi, KPK juga mengultimatum dua tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiono (RH) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS) untuk hadir dalam pemeriksaaan hari ini. (Baca juga: Kurun 2015-2016, Nurhadi Diduga Terima Rp33,1 M dari Direktur MIT )
"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).
Ketiganya bakal diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. KPK pun mengimbau ketiganya agar bersikap kooperatif dan memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya saat menjalani pemeriksaan.
"Untuk itu kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar," kata Ali.
Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Sedangkan terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky pada Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang sebanyak Rp12,9 miliar. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. (Baca juga: Eks Sekretaris MA dan Menantu Jadi Tersangka Penerima Suap Rp46 M )
Atas ulahnya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Nurhadi, KPK juga mengultimatum dua tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiono (RH) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS) untuk hadir dalam pemeriksaaan hari ini. (Baca juga: Kurun 2015-2016, Nurhadi Diduga Terima Rp33,1 M dari Direktur MIT )
"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).
Ketiganya bakal diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. KPK pun mengimbau ketiganya agar bersikap kooperatif dan memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya saat menjalani pemeriksaan.
"Untuk itu kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar," kata Ali.
Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Sedangkan terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky pada Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang sebanyak Rp12,9 miliar. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. (Baca juga: Eks Sekretaris MA dan Menantu Jadi Tersangka Penerima Suap Rp46 M )
Atas ulahnya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)