Kurun 2015-2016, Nurhadi Diduga Terima Rp33,1 M dari Direktur MIT

Senin, 16 Desember 2019 - 22:30 WIB
Kurun 2015-2016, Nurhadi Diduga Terima Rp33,1 M dari Direktur MIT
Kurun 2015-2016, Nurhadi Diduga Terima Rp33,1 M dari Direktur MIT
A A A
JAKARTA -
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan menantunya, Rezky Herbiyono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Penetapan tersebut terkait dengan pengurusan lima perkara MA.

Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang dugaan penerimaan suap atau janji Nurhadi melalui Rezky dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang juga ditetapkan menjadi terbagi dalam dua bagian besar. Pertama, pengurusan dua tindakan atas gugatan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN, Persero) tahun 2010.

"Untuk pengurusan perkara ini, awal 2015 Nurhadi melalui Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra. Cek ini untuk mengurus peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) serta proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, kata Saut, tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT (dari total 9 cek) dan ditambah 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar. Rupanya di pengadilan PT MTI kalah.

"Karena pengurusan perkara tersebut gagal, maka tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang sebelumnya pernah diberikan tersebut," jelasnya.

Bagian kedua suap, lanjut Saut, sehubungan dengan pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pada 2015 tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Di sisi lain, kurun Juli 2015 hingga Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ternyata ada transaksi pemberian uang ke Nurhadi. "Diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS (Hiendra) kepada tersangka NHD (Nurhadi) melalui tersangka RHE (Rezky) sejumlah total Rp33,1 miliar," tegasnya.

Saut mengungkapkan, transaksi uang suap Rp33,1 miliar dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut
diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Selain itu beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

"Pemberian ini diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT," katanya.

Dia melanjutkan, penerimaan gratifikasi dilakukan Nurhadi melalui Rezky sepanjang rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Uang gratifikasi yang diduga diterima sejumlah Rp12,9 milir. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.

Saut menegaskan, seluruh penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Selama proses penyidikan berlangsung sejak 6 Desember lalu ada tiga tindakan hukum yang telah dilakukan KPK.

Pertama, penggeledahan di rumah tersangka Hiendra di Jakarta dan disertai penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan kasus. Kedua, pemeriksaan 9 orang saksi dari unsur Direktur Utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank.

"KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yaitu terhadap 3 orang tersangka yakni NHD, RHE dan HS. Pencegahan ketiganya berlaku selama bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4676 seconds (0.1#10.140)