Eks Sekretaris MA dan Menantu Jadi Tersangka Penerima Suap Rp46 M

Senin, 16 Desember 2019 - 22:05 WIB
Eks Sekretaris MA dan...
Eks Sekretaris MA dan Menantu Jadi Tersangka Penerima Suap Rp46 M
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi dengan Rp46 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara.

Selain itu KPK juga menetapkan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pemberi suap. Penetapan dan surat perintah dimulainya penyidikan (spindik) ketiganya diteken pada 6 Desember 2019, dua bulan setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK belaku.

Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang menyatakan beberapa waktu sebelumnya KPK telah membuka penyelidikan baru setelah mengembangkan dan mencermati fakta-fakta persidangan dan pertimbangan putusan beberapa terpidana pengurusan beberapa perkara anak perusahaan Lippo Group. Para terpidana tersebut yakni pemberi suap pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno (divonis 4 tahun penjara), penerima Edy Nasution (divonis 8 tahun) selaku panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro.

"Penyelidikan tersebut sehubungan dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan lima perkara baik terkait dengan peninjauan kembali (PK), eksekusi, maupun pengurusan perkara lain di Mahkamah Agung (MA) kurun 2015 hingga 2016," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.

Dari hasil penyelidikan, kata Saut, kemudian KPK melakukan gelar perkara (ekspos) dan disimpulkan penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan atas dugaan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Saut memaparkan, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bahkan tutur Saut, ada banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Tiga tersangka tersebut yakni Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) sebagai tersangka penerima suap dan penerima gratifikasi. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Penyidikan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tiga tersangka ini sejak 6 Desember 2019. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada para tersangka. Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar," tegas Saut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)