MK Tidak Pernah Ikut Campur Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak pernah diikutsertakan saat proses revisi hingga tidak mau ikut campur mengomentari pembahasan RUU MK yang baru saja disahkan oleh DPR.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono Soeroso menyatakan, MK tidak pernah ikut campur dalam rencana revisi UU MK dan tidak mau berkomentar atas revisi dan pembahasan yang sedang berlangsung di DPR.
"MK tak pernah ikut-ikut dalam rencana revisi, tak ikut berkomentar soal RUU apapun, karena itu otoritas pembentuk UU, MK terima jadi. Soalnya, semua UU potensial diuji di MK dan MK akan menyampaikan pendapatnya melalui putusan," kata Fajar saat berbincang dengan SINDOnews, Selasa (1/9/2020). ( )
Di sisi lain, Fajar mengungkapkan, sebenarnya tempo hari pimpinan MK yang bukan hakim konstitusi sudah menghadiri undangan DPR untuk rapat terkait dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pimpinan yang dimaksud, kata dia, yakni Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah saat hadir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (24/8/2020).
"Ya Sekjen MK hadir dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah, Senin, 24 Agustus 2020," ucapnya.
Berdasarkan lansiran laman resmi MK, Rapat Kerja tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (
)
Rapat Kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi III dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Rapat Kerja ini terkait dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Agendanya yakni penjelasan Pimpinan Komisi III DPR atas RUU tentang MK, pandangan pemerintah atas RUU tentang MK, dan membahas jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU tentang MK.
Lihat Juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah
Juru Bicara MK, Fajar Laksono Soeroso menyatakan, MK tidak pernah ikut campur dalam rencana revisi UU MK dan tidak mau berkomentar atas revisi dan pembahasan yang sedang berlangsung di DPR.
"MK tak pernah ikut-ikut dalam rencana revisi, tak ikut berkomentar soal RUU apapun, karena itu otoritas pembentuk UU, MK terima jadi. Soalnya, semua UU potensial diuji di MK dan MK akan menyampaikan pendapatnya melalui putusan," kata Fajar saat berbincang dengan SINDOnews, Selasa (1/9/2020). ( )
Di sisi lain, Fajar mengungkapkan, sebenarnya tempo hari pimpinan MK yang bukan hakim konstitusi sudah menghadiri undangan DPR untuk rapat terkait dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pimpinan yang dimaksud, kata dia, yakni Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah saat hadir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (24/8/2020).
"Ya Sekjen MK hadir dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah, Senin, 24 Agustus 2020," ucapnya.
Berdasarkan lansiran laman resmi MK, Rapat Kerja tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (
Baca Juga
Rapat Kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi III dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. Rapat Kerja ini terkait dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Agendanya yakni penjelasan Pimpinan Komisi III DPR atas RUU tentang MK, pandangan pemerintah atas RUU tentang MK, dan membahas jadwal dan rencana kerja pembahasan RUU tentang MK.
Lihat Juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah
(abd)