KPU Taati Putusan MK usai Revisi UU Pilkada Tak Jadi Disahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - KPU menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam Revisi UU Pilkada. Pedoman ini disampaikan ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota melalui surat edaran.
"KPU telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan per UU," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
"KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mempedomani putusan MK," sambungnya.
KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024 yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK.
Terutama terhadap perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mana KPU akan mengubah pasal 11 dan pasal-pasal terkait.
"Yang pada pokoknya pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam DPT Pemilu 2024 di provinsi untuk cagub-cawagub, di kabupaten, serta untuk calon wali kota dan wakil wali kota," ujar Afif.
Kemudian, perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU juga akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8 yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal cakada terhitung sejak penetapan pasangan calon.
"KPU mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon dengan tetap memperhatikan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
"KPU telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan per UU," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
"KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mempedomani putusan MK," sambungnya.
KPU provinsi dan KPU kabupaten serta kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024 yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK.
Terutama terhadap perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mana KPU akan mengubah pasal 11 dan pasal-pasal terkait.
"Yang pada pokoknya pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam DPT Pemilu 2024 di provinsi untuk cagub-cawagub, di kabupaten, serta untuk calon wali kota dan wakil wali kota," ujar Afif.
Kemudian, perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU juga akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8 yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal cakada terhitung sejak penetapan pasangan calon.
"KPU mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon dengan tetap memperhatikan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
(jon)