Mahfud Kritisi Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal: Melanggar Undang-Undang
loading...
A
A
A
Yusril menjelaskan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia. Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan.
Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal). "Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.
Pemerintah Indonesia juga resmi menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, kepada Pemerintah Filipina.
Proses serah terima itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024) malam. Dalam serah terima itu, pihak Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.
Sedangkan pihak Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo Jose De Vega. I Nyoman Gede Surya Mataram dan Eduardo Jose de Vega menadatangani dokumen serah terima.
"Setelah pemindahan Mary Jane ke Filipina, Mary Jane akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia, sesuai hukum yang berlaku," kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram saat serah terima Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam.
"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia. Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan.
Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal). "Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.
Pemerintah Indonesia juga resmi menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, kepada Pemerintah Filipina.
Proses serah terima itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024) malam. Dalam serah terima itu, pihak Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.
Sedangkan pihak Filipina diwakili oleh Wakil Menteri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo Jose De Vega. I Nyoman Gede Surya Mataram dan Eduardo Jose de Vega menadatangani dokumen serah terima.
"Setelah pemindahan Mary Jane ke Filipina, Mary Jane akan dimasukkan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia, sesuai hukum yang berlaku," kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram saat serah terima Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam.
Baca Juga