DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) .
Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan terlebih dahulu kepada para anggota dewan. "Selanjutnya, kami menanyakan anggota apakah perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi Undang-undang?," kata Dasco di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna hari ini pun menjawab setuju. Kemudian, Dasco pun mengetuk palu tanda pengesahan.( )
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membeberkan substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK. Di antaranya, kedudukan susunan dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, perubahan mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konsititusi.
Kemudian, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetal terjamin secara konstitusional.
Panitia kerja (Panja) juga telah merumuskan perubahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Antara lain jumlah keseluruhan sebanyak 121 DIM, jumlah yang dinyatakan tetap menjadi 94 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional menjadi sebanyak 13. Kemudian, 12 DIM bersifat substansi serta 2 DIM bersifat substansi baru.
"Selanjutnya pada 31 Agustus pengambilan tingkat I pemerintah dan Komisi III DPR sepakat membawa ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna," kata Adies Kadir.( )
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili presiden menyampaikan sejumlah pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 tentang MK.
Pertama, batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi. Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Ketiga, batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya. Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatarbelakang di bidang hukum. Kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.
"Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat, Hadirin dan sidang yang kami muliakan. Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi undang-Undang," kata Yasonna.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan terlebih dahulu kepada para anggota dewan. "Selanjutnya, kami menanyakan anggota apakah perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi Undang-undang?," kata Dasco di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna hari ini pun menjawab setuju. Kemudian, Dasco pun mengetuk palu tanda pengesahan.( )
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membeberkan substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK. Di antaranya, kedudukan susunan dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, perubahan mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konsititusi.
Kemudian, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetal terjamin secara konstitusional.
Panitia kerja (Panja) juga telah merumuskan perubahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Antara lain jumlah keseluruhan sebanyak 121 DIM, jumlah yang dinyatakan tetap menjadi 94 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional menjadi sebanyak 13. Kemudian, 12 DIM bersifat substansi serta 2 DIM bersifat substansi baru.
"Selanjutnya pada 31 Agustus pengambilan tingkat I pemerintah dan Komisi III DPR sepakat membawa ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna," kata Adies Kadir.( )
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili presiden menyampaikan sejumlah pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 tentang MK.
Pertama, batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi. Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Ketiga, batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya. Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatarbelakang di bidang hukum. Kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.
"Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat, Hadirin dan sidang yang kami muliakan. Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi undang-Undang," kata Yasonna.
(abd)