Pasal Ini Jadi Pegangan MK Putuskan Wamen Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 09:05 WIB
loading...
Pasal Ini Jadi Pegangan...
Arwin Rasyid. Foto/Koran SINDO/Yudistiro Pranoto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan para pemohon uji materiil Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Meski begitu MK juga memutuskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sama seperti menteri.

Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."

Gugatan uji materiil dengan perkara nomor: 80/PUU-XVII/2019 sebelumnya diajukan oleh dua pemohon. Keduanya adalah Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara sebagai pemohon I dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Novan Lailathul Rizky sebagai pemohon II. (Baca: Awas! Sri MulyaniBilang Bakal Banyak Pengusaha Kaya Tiba-tiba Jatuh Miskin)

Dalam alasan permohonan, para pemohon menilai jabatan wakil menteri tidak dibutuhkan karena posisi dan jabatan wakil menteri hanyalah untuk bagi-bagi jabatan. Karenanya jabatan wakil menteri harusnya ditiadakan sehingga dalam petitum, para pemohon meminta MK antara lain memutuskan menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di MK, Mahkamah berwenang mengadili perkara ini. Dia menuturkan, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Hakim konstitusi Anwar menegaskan, apabila para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Jenazah Ali Khamenei...
Jenazah Ali Khamenei Tiba di Masjid Agung Mosalla di Teheran
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
Berita Terkini
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved