Pasal Ini Jadi Pegangan MK Putuskan Wamen Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Jum'at, 28 Agustus 2020 - 09:05 WIB
loading...
Pasal Ini Jadi Pegangan...
Arwin Rasyid. Foto/Koran SINDO/Yudistiro Pranoto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan para pemohon uji materiil Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Meski begitu MK juga memutuskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sama seperti menteri.

Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."

Gugatan uji materiil dengan perkara nomor: 80/PUU-XVII/2019 sebelumnya diajukan oleh dua pemohon. Keduanya adalah Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara sebagai pemohon I dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Novan Lailathul Rizky sebagai pemohon II. (Baca: Awas! Sri MulyaniBilang Bakal Banyak Pengusaha Kaya Tiba-tiba Jatuh Miskin)

Dalam alasan permohonan, para pemohon menilai jabatan wakil menteri tidak dibutuhkan karena posisi dan jabatan wakil menteri hanyalah untuk bagi-bagi jabatan. Karenanya jabatan wakil menteri harusnya ditiadakan sehingga dalam petitum, para pemohon meminta MK antara lain memutuskan menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di MK, Mahkamah berwenang mengadili perkara ini. Dia menuturkan, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Hakim konstitusi Anwar menegaskan, apabila para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved