Pasal Ini Jadi Pegangan MK Putuskan Wamen Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 09:05 WIB
loading...
Arwin Rasyid. Foto/Koran SINDO/Yudistiro Pranoto
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan para pemohon uji materiil Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Meski begitu MK juga memutuskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sama seperti menteri.
Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."
Gugatan uji materiil dengan perkara nomor: 80/PUU-XVII/2019 sebelumnya diajukan oleh dua pemohon. Keduanya adalah Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara sebagai pemohon I dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Novan Lailathul Rizky sebagai pemohon II. (Baca: Awas! Sri MulyaniBilang Bakal Banyak Pengusaha Kaya Tiba-tiba Jatuh Miskin)
Dalam alasan permohonan, para pemohon menilai jabatan wakil menteri tidak dibutuhkan karena posisi dan jabatan wakil menteri hanyalah untuk bagi-bagi jabatan. Karenanya jabatan wakil menteri harusnya ditiadakan sehingga dalam petitum, para pemohon meminta MK antara lain memutuskan menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di MK, Mahkamah berwenang mengadili perkara ini. Dia menuturkan, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Hakim konstitusi Anwar menegaskan, apabila para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pasal 10 UU Kementerian Negara berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."
Gugatan uji materiil dengan perkara nomor: 80/PUU-XVII/2019 sebelumnya diajukan oleh dua pemohon. Keduanya adalah Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara sebagai pemohon I dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Novan Lailathul Rizky sebagai pemohon II. (Baca: Awas! Sri MulyaniBilang Bakal Banyak Pengusaha Kaya Tiba-tiba Jatuh Miskin)
Dalam alasan permohonan, para pemohon menilai jabatan wakil menteri tidak dibutuhkan karena posisi dan jabatan wakil menteri hanyalah untuk bagi-bagi jabatan. Karenanya jabatan wakil menteri harusnya ditiadakan sehingga dalam petitum, para pemohon meminta MK antara lain memutuskan menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di MK, Mahkamah berwenang mengadili perkara ini. Dia menuturkan, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Hakim konstitusi Anwar menegaskan, apabila para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.