Adian Napitupulu Nilai Harun Masiku Perlu Dilindungi LPSK

Minggu, 19 Januari 2020 - 15:15 WIB
Adian Napitupulu Nilai...
Adian Napitupulu Nilai Harun Masiku Perlu Dilindungi LPSK
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu menilai Harun Masiku perlu mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Harun Masiku dinilai butuh kepastian terkait kasus yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Nah boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa? butuh kepastian, dia nih siapa, posisinya sebagai apa," ujar Adian Napitupulu dalam diskusi Bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020). (Baca juga: Bertemu Tim Hukum PDIP, ICW: Harusnya Dewas KPK Hindari Pertemuan Itu )

Kemudian, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V ini memberikan contoh mengenai masyarakat pada umumnya memberikan uang untuk biaya pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).

"Setiap warga negara punya KTP. Waktu mau ngurus kita datang ke kelurahan, orang kelurahan oknumnya minta duit, lalu kita kasih, supaya KTP-nya kita dapat. Itu penyuapan enggak? Kalau gitu tangkap jutaan yang lain," jelas Anggota komisi I DPR RI ini.

Adapun perlindungan bagi Harun Masiku, menurut dia, sampai persoalannya tuntas. "Kenapa? (Misalnya-red) Makan saya tidak enak, kenapa? Saya dihantu-hantui setiap hari," tuturnya. (Baca juga: Kasus Jual Beli PAW, ICW Desak KPK Tetapkan Obstruction of Justice )

Sekadar diketahui, PDIP meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. PDIP mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, MA memutuskan bahwa partai sebagai penentu pergantian antar waktu (PAW). Berpegang putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019, PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Namun, permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019.

"Jangan-jangan Harun Masiku adalah korban yang terjadi berkali-kali, korban iming-iming dari keputusan Mahkamah Agung. Kedua, korban iming-iming dari oknum KPU, mungkin enggak dia jadi korban? Dari persepsi itu sangat mungkin," pungkasnya. (Baca juga: Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang oleh KPK, Tim Hukum PDIP Temui Dewas )
(kri)
Berita Terkait
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
Kinerja KPK Selama 2025,...
Kinerja KPK Selama 2025, 11 OTT hingga Pulihkan Aset Rp1,53 Triliun
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Berita Terkini
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved