Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban

Jum'at, 31 Maret 2023 - 14:43 WIB
loading...
Duet LPSK-Media Massa:...
Wiendy Hapsari. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Wiendy Hapsari
Kepala Divisi Litbang MNC Portal Indonesia

Sistem Peradilan Pidana di Indonesia nyatanya lebih banyak berfokus pada penanganan pelaku ketimbang korban. Upaya-upaya untuk menangkap pelaku kriminal dan menggolkan hukuman pelaku terlihat lebih dominan ketimbang usaha penanganan korban.

Banyak contoh kasus penanganan korban yang belum optimal, di antaranya terlihat dari adanya perlakuan tidak adil terhadap korban dalam sistem peradilan pidana yang kemudian memunculkan viktimisasi sekunder. Korban pelecehan seksual misalnya. Alih-alih melaporkan kasus yang dideritanya agar bisa mendapatkan keadilan, yang terjadi korban justru mengalami victim blamming dari aparat.

Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, korban yang sudah merugi, makin merugi akibat perlakuan aparat yang menyudutkan. Setali tiga uang dengan korban, posisi saksi pun juga sama-sama belum menguntungkan dalam sistem hukum Indonesia.

Kekhawatiran adanya viktimisasi sekunder yang menimpa diri saat melapor serta sejumlah dampak negatif yang diterima akibat vokalnya suara, menciutkan kembali nyali para saksi aksi kejahatan yang seyogianya bisa menjadi alat penguak tabir kejahatan. Hal ini menjadi problematika tersendiri karena akibat fenomena tersebut upaya penegakan hukum di tanah air terancam mati suri.



Kondisi ini mengisyaratkan bahwa optimalisasi perlindungan saksi dan korban di Indonesia tidak bisa ditawar lagi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada prinsipnya sudah memberikan penguatan dengan mengatur hak saksi dan korban. Dalam pasal 5 misalnya, disebutkan bahwa saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan, tidak hanya perlindungan atas keamanan pribadi, tetapi juga keluarga dan harta bendanya. Persoalannya sekarang, bagaimana implementasinya?

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) merupakan kunci mahkota dari upaya optimalisasi pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di tanah air. Lembaga ini dibentuk dengan landasan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Sebagai satu –satunya lembaga bentukan pemerintah yang mengurus masalah perlindungan saksi dan korban, LPSK tentu saja perlu menajamkan taji. Namun, untuk membuat LPSK makin bertaji dipastikan LPSK tidak bisa berdiri sendiri. Kolaborasi dengan berbagai lembaga lain menjadi sebuah keharusan.

Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, langsung diamankan oleh petugas LPSK seusai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto/Arif Julianto

Media massa bisa menjadi mitra kolaborasi sebagai upaya optimalisasi kinerja perlindungan saksi dan korban. Salah satunya adalah berkolaborasi untuk membentuk konstruksi pesan yang ideal seputar perlindungan saksi dan korban. Salah kaprah soal posisi saksi dan korban yang terjadi selama ini perlu diluruskan kembali melalui kontruksi pesan yang tepat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trust Indonesia Desak...
Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
MIL: Inisiatif Kolaboratif...
MIL: Inisiatif Kolaboratif Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat di Tengah Kebijakan Nasional
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Arus Informasi dan Iklan...
Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional
Sambut Baik Dorongan...
Sambut Baik Dorongan Regulasi Pembatasan Media Digital Asing, Dewan Pers: Harus Segera!
BPPA Umumkan 18 Nama...
BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Rekomendasi
Rekor! Mohamed Salah...
Rekor! Mohamed Salah Tembus 5 Besar Top Skor Liga Inggris Sepanjang Masa
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
Rupiah Melemah, Suzuki...
Rupiah Melemah, Suzuki Sebut Bisa Menguntungkan dan Merugikan
Berita Terkini
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
4 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
4 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
5 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
6 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
6 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
8 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved