Sekitar Masalah Krusial Penafsiran Hukum UU Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 30 November 2024 - 12:40 WIB
loading...
A A A
Sedangkan, berbeda dalam hal kerugian keuangan negara, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilaksanakan berdasarkan standar audit yang telah diterima secara universal (PKN-BPK, 2023).

Namun secara jujur harus diakui bahwa kekeliruan tafsir bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di kalangan ahli hukum dan juga praktisi hukum termasuk hakim, bahwa kerugian keuangan negara adalah termasuk unsur tindak pidana korupsi tetapi sejatinya tidak demikian.

Dalam praktik pemberantasan korupsi telah mengakibatkan munculnya kegelisahan dan ketidaktentraman sebagian besar penyelenggara negara termasuk swasta, seperti perbankan dan aktivitas bisnis pada umumnya dalam melaksanakan transaksi bisnis di antara pelaku bisnis hanya karena telah terjadi kerugian keuangan negara bahkan perekonomian negara di dalam praktik bisnis para pelaku usaha.

Akibat dari ketidaktentraman di kalangan pelaku usaha tersebut maka telah terjadi malaise dan semangat kerja yang seharunsya meningkat demi kepentingan usaha pelaku bisnis dan pada khususnya pelaku bisnis di kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada giliran terakhir akibat dari krisis kepercayaan publik dalam dan asing terhadap pelaku bisnis nasional termasuk BUMN, maka investasi dan produktivitas perusahaan atau BUMN telah menurun dan pada akhirnya mengalami pailit atau bubar dengan sendirinya.

Sehingga kita saksikan banyak BUMN bangkrut mengalami kerugian ratusan triliun rupiah di mana terpaksa pemerintah harus melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi yang membebani APBN/APBD pada tahun anggaran berikutnya.

Di sis lain telah terjadi kontra-produktif dari proses penuntutan pidana terhadap transaksi bisnis terutama yang dilaksanakan oleh BUMN di mana penyertaan modal pemerintah berupa 51% saham telah tidak memberikan hasil yang terbaik dan produktif yang tinggi dibandingkan dengan pemisahan yang secara hukum jelas dan pasti bahwa keuangan BUMN dibedakan secara eksplisit baik pengelolaan maupun pertanggungjawabannya dan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dikelola kementerian/lembaga negara/pemerintah.

Solusi kedua, yaitu evaluasi secara umum eksistensi berlakunya UU Tindak pidana yang berlaku dan berada di luar UU tindak pidana umum serta reposisi organisasi KPK dan UU KPK 2019 dengan menempatkan 80% pegawai non-PNS/ASN dan 20% PNS/ASN.

Ketiga, tegaskan kembali dengan Perubahan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan memasukkan ketentuan mengenai kewajiban hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP dan Lembaga Audit Independen; di-deklare oleh BPK.

Keempat, Perubahan UU Nomor 15 tahun 2004 memasukkan ketentuan bahwa, penghitungan kerugian perekonomian negara termasuk dampak dari kerusakan Lingkuangan Hidup dari pengelolaan pertambangan dan kehutanan; hanya dilakukan oleh ahli lingkugan hidup yang bersertifikat dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)