Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat
Jum'at, 29 November 2024 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, dalam proses banding, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap dinyatakan bersalah meski alat bukti yang digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di tingkat banding dan kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini.
"Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang menangani kasus untuk menghasilkan putusan berbeda," ujarnya.
Rocky menambahkan kasus ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menunggu empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan 11 tahun untuk putusan kasasi. "Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat," ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, kasus Alex Denni dinilai sebagai cerminan masalah mendasar dalam sistem peradilan di Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang lebih transparan dan adil.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di tingkat banding dan kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini.
"Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang menangani kasus untuk menghasilkan putusan berbeda," ujarnya.
Rocky menambahkan kasus ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menunggu empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan 11 tahun untuk putusan kasasi. "Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat," ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, kasus Alex Denni dinilai sebagai cerminan masalah mendasar dalam sistem peradilan di Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang lebih transparan dan adil.
(jon)
Lihat Juga :