MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Jum'at, 29 November 2024 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
Kini RUKN harus mendapatkan pertimbangan DPR sebelum ditetapkan.
"Dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan dietapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat pertimbangan DPR RI," sambungnya.
Baca juga: Putusan MK Harus Diterima Semua Pihak Secara Legawa
Selain itu, MK juga menyebut kata 'Dapat' pada norma Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat.
Lihat Juga :