MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Jum'at, 29 November 2024 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Benta Negara Republik Indonesia," tegas Suhartoyo.
Suhartoyo menyebut, permohonan para Pemohon sepanjang inkonstitusionalitas kata 'dapat' pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, tidak dapat diterima.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.
Suhartoyo menyebut, permohonan para Pemohon sepanjang inkonstitusionalitas kata 'dapat' pada norma Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, tidak dapat diterima.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :